Polsek Parenggean Amankan Pria Diduga Curi 10 Janjang Sawit di Kebun PT TASK

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN. || Sampit — Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK, Desa Sebungsu, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT terlihat memuat buah kelapa sawit dari lokasi kejadian ke dalam mobil tersebut,” ungkap AKP Edy, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Hadiri Pelantikan dan Rapimda Pengurus DPD GMNI Kalteng

Setelah memuat 10 janjang sawit, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, mobil berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9.

Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi kebun. Selanjutnya, terlapor diminta menurunkan barang bukti di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu.

Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Perkuat Kekuatan Militer Kalimantan Tengah, Kasdim Palangka Raya Dampingi Pangdam XXII Tambun Bungai Tinjau Lokasi Pembangunan Resimen Induk

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp561.940.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

(Hms)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:00 WIB

Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Pimpin Apel Pagi, ini Arahan Wakapolda Kalteng

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:33 WIB

LINTAS DAERAH

Safety Pause Pelindo Kumai Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja

Senin, 8 Jun 2026 - 21:53 WIB

You cannot copy content of this page