Polsek Parenggean Amankan Pria Diduga Curi 10 Janjang Sawit di Kebun PT TASK

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN. || Sampit — Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK, Desa Sebungsu, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT terlihat memuat buah kelapa sawit dari lokasi kejadian ke dalam mobil tersebut,” ungkap AKP Edy, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polsek Pahandut di Pelabuhan Rambang, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif

Setelah memuat 10 janjang sawit, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, mobil berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9.

Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi kebun. Selanjutnya, terlapor diminta menurunkan barang bukti di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu.

Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Dorong Hilirisasi dan Investasi, Misi Dagang Jatim–Kalteng 2026 Catat Transaksi Triliunan Rupiah

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp561.940.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

(Hms)

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page