Polsek Parenggean Amankan Pria Diduga Curi 10 Janjang Sawit di Kebun PT TASK

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN. || Sampit — Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK, Desa Sebungsu, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT terlihat memuat buah kelapa sawit dari lokasi kejadian ke dalam mobil tersebut,” ungkap AKP Edy, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Kapolresta Palangka Raya Bekali 143 Siswa SPN Polda Kalteng dengan Ilmu Kepolisian di Kewilayahan

Setelah memuat 10 janjang sawit, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, mobil berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9.

Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi kebun. Selanjutnya, terlapor diminta menurunkan barang bukti di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu.

Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pam Aksi Damai di Polda Kalteng 

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp561.940.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

(Hms)

Berita Terkait

Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Jarak Pandang Hanya 20 Meter, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Pusing
Semarak Festival Kemerdekaan ke-81 KNPI Pulang Pisau, Warga Antusias 
INDONESIA DI PERSIMPANGAN : KETIKA RAKYAT BERTANYA “SAMPAI KAPAN?”
Demi Padamkan Titik Api, Nyawa Jadi Taruhan: Pejuang Karhutla Palangka Raya Meninggal
Ajibb Benerr, Warga Tanbu ini Beli Vario Dapat Hadiah CB150R dari Trio Motor Batulicin
Kredit Bermasalah Rp200 Miliar di Bank Kalteng Dipertanyakan, Manajemen Diminta Buka Data
Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Jarak Pandang Hanya 20 Meter, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Pusing

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Semarak Festival Kemerdekaan ke-81 KNPI Pulang Pisau, Warga Antusias 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:19 WIB

INDONESIA DI PERSIMPANGAN : KETIKA RAKYAT BERTANYA “SAMPAI KAPAN?”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Demi Padamkan Titik Api, Nyawa Jadi Taruhan: Pejuang Karhutla Palangka Raya Meninggal

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Ajibb Benerr, Warga Tanbu ini Beli Vario Dapat Hadiah CB150R dari Trio Motor Batulicin

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:20 WIB

You cannot copy content of this page