PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di wilayahnya bukan semata urusan administratif atau pemenuhan kewajiban pelaporan belaka. Lebih dari itu, ia menyatakan komitmen penuh bahwa setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat menyambut Tim Stranas PK dalam agenda Kunjungan dan Koordinasi Terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Stranas PK di Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (8/6/2026).
Pertemuan Lintas Kementerian dan KPK
Acara yang berlangsung di jantung pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah itu diselenggarakan oleh Tim Stranas PK yang melibatkan unsur-unsur strategis di tingkat pusat, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kehadiran tim lintas kementerian dan lembaga ini mencerminkan keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan implementasi pencegahan korupsi tidak berhenti di tataran regulasi, melainkan benar-benar mengakar dalam sistem dan proses kerja birokrasi daerah.
Gubernur Dorong Tiga Pilar Tata Kelola
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menyoroti kebutuhan mendesak Kalimantan Tengah akan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif. Ia menekankan tiga pilar utama yang harus diperkuat secara bersamaan: sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mengacu pada tiga pilar tersebut, Gubernur secara eksplisit mendorong optimalisasi implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di seluruh jajaran pemerintahan daerah.
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Gubernur Agustiar di hadapan para pejabat dan pemangku kepentingan yang hadir.
Instruksi Tegas kepada Inspektorat Daerah
Tidak berhenti pada pernyataan visi, Gubernur Agustiar Sabran juga mengeluarkan instruksi konkret kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia memerintahkan agar lembaga pengawas internal tersebut terus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi secara konsisten terhadap seluruh aksi Stranas PK yang tengah berjalan.
Lebih dari sekadar memantau, Inspektorat juga diminta untuk aktif mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama, sehingga setiap kendala di lapangan dapat segera diatasi secara kolaboratif dan tidak berlarut-larut.
“Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama,” pungkas Gubernur.
Tiga Aksi Utama yang Diperdalam di Kalteng
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kunjungan timnya ke Kalimantan Tengah bertujuan untuk mendengarkan, berbagi, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi dapat diterapkan secara nyata — tidak hanya sebagai slogan, tetapi benar-benar masuk ke dalam proses kerja dan sistem birokrasi.
Terdapat tiga aksi utama yang menjadi fokus pendalaman di Kalimantan Tengah dalam kunjungan ini:
Pertama, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang mencakup aspek perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah secara digital dan terintegrasi.
Kedua, Pengadaan Barang dan Jasa, yang menyentuh seluruh rantai proses mulai dari regulasi, identifikasi kebutuhan, penetapan harga, seleksi penyedia, pengelolaan kontrak, hingga mekanisme pembayaran.
Ketiga, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang meliputi aspek regulasi, pemenuhan kebutuhan, analisis risiko, pelaksanaan audit, dan tindak lanjut atas temuan.
Tiga Instrumen, Satu Siklus Pencegahan Korupsi
Sari Anggraini menegaskan bahwa keterhubungan ketiga instrumen tersebut dalam satu siklus pencegahan korupsi yang utuh akan memberikan pemerintah daerah fondasi yang jauh lebih kokoh. Dengan sistem yang saling terhubung, berbagai praktik merugikan seperti pemborosan anggaran, mark-up harga, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut atas temuan dapat diminimalkan secara sistemik.
Yang tak kalah penting, ia menekankan bahwa instrumen-instrumen tersebut hanya akan efektif jika para pemimpin di daerah benar-benar menjadikannya sebagai alat pengambilan keputusan yang berdampak, bukan sekadar formalitas.
“Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat,” tutur Sari Anggraini.
Pejabat dan Kepala Daerah se-Kalteng Hadir
Acara koordinasi ini turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta para Kepala Bapperida/Bappeda dari seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Kehadiran para pemangku kepentingan dari seluruh penjuru Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi yang sedang dibangun bukan hanya tanggung jawab provinsi, melainkan agenda bersama yang harus digerakkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. (*/rls/sgn/red)
Sumber (adpim)kalteng







