LINTAS KALIMANTAN | OPINI — Di tengah perjalanan panjang reformasi pers Indonesia, sebuah kesalahpahaman mendasar masih kerap muncul ke permukaan: anggapan bahwa hanya satu atau dua organisasi pers yang sah dan legitimate, sementara organisasi-organisasi lainnya dianggap tidak memiliki kontribusi nyata bagi dunia jurnalistik nasional. Pandangan semacam ini tidak hanya keliru secara historis, tetapi juga berbahaya bagi kelangsungan demokrasi itu sendiri.
Kemerdekaan pers yang dinikmati Indonesia hari ini sesungguhnya lahir bukan dari keseragaman, melainkan justru dari keberagaman. Keberagaman suara, keberagaman pendekatan, dan keberagaman organisasi yang tumbuh subur pasca-runtuhnya rezim Orde Baru adalah bukti paling nyata bahwa pers Indonesia telah berhasil keluar dari belenggu kontrol negara menuju era kebebasan yang sesungguhnya.
Undang-Undang Tidak Memberikan Monopoli
Salah satu argumen yang paling sering digunakan untuk melegitimasi klaim superioritas satu organisasi pers atas yang lain adalah tafsir yang keliru atas regulasi. Padahal, jika kita membaca dengan cermat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak akan ditemukan satu pun pasal yang memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu untuk menjadi satu-satunya representasi wartawan maupun perusahaan pers di Indonesia.
Sebaliknya, semangat yang ditiupkan oleh undang-undang tersebut adalah semangat keterbukaan. Reformasi 1998 membuka lebar-lebar pintu bagi tumbuhnya berbagai organisasi profesi dan organisasi perusahaan pers yang memiliki tujuan mulia yang sama: menjaga profesionalisme, menegakkan etika, dan mempertahankan kemerdekaan pers dari intervensi pihak manapun.
Menafsirkan undang-undang sebagai instrumen untuk membatasi keberagaman organisasi adalah pengkhianatan terhadap roh reformasi itu sendiri.
Ekosistem Pers Indonesia yang Kaya dan Beragam
Faktanya, ekosistem pers Indonesia adalah ekosistem yang kaya, majemuk, dan terus berkembang. Dalam lingkup organisasi wartawan saja, publik mengenal sejumlah organisasi dengan sejarah, karakteristik, dan basis anggota yang berbeda-beda.
Ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan salah satu organisasi tertua dengan akar sejarah yang panjang sejak era kemerdekaan. Ada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang lahir dari perlawanan terhadap kekangan pers di masa Orde Baru dan kini menjadi suara kritis jurnalisme Indonesia. Ada pula Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta masih banyak lagi organisasi-organisasi lain yang terus tumbuh dan berupaya memenuhi standar kelembagaan yang ditetapkan.
Demikian pula pada sektor perusahaan pers. Dewan Pers mencatat keberadaan sejumlah organisasi perusahaan pers yang menjadi bagian sah dari ekosistem pers nasional, antara lain Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), hingga Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Masing-masing hadir dengan konteks, kebutuhan, dan segmen yang berbeda. Masing-masing pula memiliki peran dan kontribusi yang tidak bisa begitu saja dinegasikan hanya karena nama atau usianya yang mungkin tidak sepopuler yang lain.
Bahaya Oligarki Organisasi Pers
Menganggap hanya satu atau dua organisasi yang berhak berbicara atas nama seluruh pers Indonesia adalah logika yang tidak hanya keliru, tetapi secara aktif berbahaya bagi kesehatan demokrasi. Logika semacam itu, jika dibiarkan tumbuh dan mengakar, berpotensi melahirkan apa yang bisa disebut sebagai oligarki organisasi pers — sebuah kondisi di mana segelintir pihak memonopoli narasi, menentukan siapa yang boleh disebut jurnalis sejati, dan menutup ruang bagi lahirnya gagasan-gagasan segar, kritik yang konstruktif, serta inovasi dalam dunia jurnalistik.
Dalam demokrasi yang sehat, tidak boleh ada satu institusi pun — termasuk organisasi pers — yang kebal dari persaingan ide dan kritik. Justru dari persaingan sehat itulah standar profesionalisme dapat terus didorong ke arah yang lebih tinggi.
Yang Menentukan Bukan Nama Organisasi, Melainkan Integritas
Di sinilah letak inti persoalan yang sesungguhnya perlu menjadi fokus semua pihak: bukan soal nama atau senioritas organisasi, melainkan soal komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, sertifikasi, kompetensi wartawan, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang wartawan yang berintegritas tidak ditentukan oleh warna kartu organisasi yang tersimpan di dompetnya. Ia ditentukan oleh kualitas karya jurnalistik yang dihasilkannya — oleh kedalaman riset, kejujuran pelaporan, keberanian mengangkat kebenaran, dan tanggung jawabnya yang teguh kepada publik sebagai pemilik sesungguhnya dari informasi.
Kartu anggota organisasi bergengsi apapun tidak akan mampu menutupi karya jurnalistik yang buruk, tidak akurat, dan tidak bertanggung jawab. Sebaliknya, wartawan dari organisasi kecil sekalipun dapat menghasilkan karya jurnalistik berkelas dunia jika ia berpegang pada prinsip-prinsip dasar profesinya.
Musuh Sejati Pers Bukan Keberagaman, Melainkan Ketidakprofesionalan
Pers Indonesia dibangun di atas prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi. Karena itu, keberadaan banyak organisasi pers bukanlah sebuah ancaman yang perlu ditakuti, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi yang hidup dan bernapas.
Yang harus dilawan dengan sungguh-sungguh bukanlah keberagaman organisasi. Yang harus dilawan adalah praktik jurnalistik yang tidak profesional, penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan sempit pribadi atau kelompok, serta penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang meracuni ruang publik dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pers.
Energi yang selama ini habis tersita untuk saling mengklaim legitimasi dan mempertanyakan eksistensi organisasi lain, seharusnya dialihkan untuk bersama-sama memerangi musuh nyata pers Indonesia: hoaks, jurnalisme amplop, tekanan terhadap kebebasan pers, dan rendahnya kompetensi sebagian kalangan yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Pers yang Sehat Adalah Pers yang Beragam
Pada akhirnya, cara pandang yang menyempitkan ekosistem pers Indonesia hanya pada satu atau dua organisasi adalah cara pandang yang tidak hanya sempit, tetapi juga kontraproduktif bagi kemajuan jurnalistik nasional.
Pers yang sehat bukanlah pers yang seragam dalam satu komando. Pers yang sehat adalah pers yang beragam, independen dari tekanan manapun, dan tetap teguh berpijak pada etika serta kepentingan publik sebagai kompas utamanya.
Dalam demokrasi yang matang, keberagaman organisasi pers adalah sebuah kekuatan — cerminan vitalitas masyarakat sipil yang tidak bisa dan tidak boleh dibungkam oleh klaim-klaim monopoli yang tidak memiliki dasar hukum maupun moral. Merawat keberagaman itu bukan hanya tugas para jurnalis dan organisasi pers. Ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa yang memilih jalan demokrasi. (*/rls/sgn/red)







