Misteri Influencer Kotim Hilang Hampir Dua Tahun Terungkap, Suami Diduga Bunuh Korban

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Misteri hilangnya seorang influencer asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SS (26), selama hampir dua tahun akhirnya terungkap. Polisi mengungkap SS diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, DP (35).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna bersama Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto, Rabu (23/9/2026).

Kasus ini bermula setelah orang tua korban, YA (47), melapor ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. YA mengaku telah sekitar dua tahun tidak pernah bertemu langsung dengan putrinya.

Selama itu, komunikasi keluarga dengan SS disebut hanya berlangsung melalui akun Instagram milik korban. Namun, keluarga mulai menaruh curiga karena SS tidak pernah bersedia melakukan video call, padahal sebelumnya hal tersebut merupakan kebiasaan.

Kecurigaan semakin kuat setelah gaya komunikasi melalui media sosial dinilai berbeda. Korban juga beberapa kali disebut meminta uang kepada orang tuanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polsek Pahandut kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengecek lokasi yang berkaitan dengan korban serta mendalami keterangan keluarga dan pihak yang diduga mengetahui keberadaan korban.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. DP kemudian mengakui telah membunuh istrinya.

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi yang disebutkan dalam keterangan tersangka. Di lokasi tersebut ditemukan tulang-belulang yang kemudian dilakukan pemeriksaan DNA di Laboratorium Forensik (Labfor).

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesesuaian DNA antara tulang-belulang yang ditemukan dengan identitas SS.

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

“Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, cek lapangan, dan Polsek juga mengecek kesesuaian DNA dari tulang-tulang yang sudah ditemukan ke Labfor, kemudian ada kesesuaian DNA bahwa tulang tersebut adalah memang tubuh korban,” kata Andiyatna.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pembunuhan diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Jalan Soekarno, Palangka Raya. Korban disebut meninggal setelah lehernya dijerat menggunakan tali.

Tersangka kemudian diduga membenturkan kepala korban ke lantai karena masih tidak yakin korban telah meninggal dunia. Setelah itu, jenazah diseret sekitar 30 meter dari rumah menuju kawasan semak-semak atau hutan.

Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga terjadi di depan anak korban dan tersangka yang saat itu diperkirakan masih berusia sekitar satu tahun.

Dalam penyidikan sementara, polisi menyebut DP diduga sebagai pelaku tunggal dan belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Mengenai motif, polisi menyebut dugaan pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut terjadi secara spontan setelah keduanya terlibat pertengkaran hingga tersangka merasa kesal dan tersinggung.

Polisi juga meluruskan informasi mengenai persoalan pinjaman daring atau pinjol yang sebelumnya sempat beredar. Dari hasil pemeriksaan, persoalan pinjol tersebut disebut berkaitan dengan tersangka, bukan korban.

Persoalan utang tersebut diduga menjadi salah satu bagian dari konflik rumah tangga. Namun, penggunaan uang yang dikirimkan keluarga korban untuk membayar utang pinjol masih dalam pendalaman penyidik.

Selama korban tidak diketahui keberadaannya, tersangka diduga tetap menggunakan akun Instagram milik SS untuk berkomunikasi dengan keluarga korban, termasuk ketika meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Kakek di Kapuas Diduga Aniaya Cucu Berusia 4 Tahun, Polisi Proses Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Anak

“Selama dua tahun itu berkomunikasi yang membalas semua adalah tersangka sendiri. Termasuk yang meminta uang juga sama, orang tua korban memberikan uang, uangnya digunakan oleh tersangka,” ujar Andiyatna.

Jumlah uang yang dikirimkan keluarga korban hingga kini belum dapat dipastikan. Orang tua korban disebut selalu memenuhi permintaan tersebut karena meyakini mereka masih berkomunikasi dengan SS.

Perwakilan keluarga korban, Toti Alexandro, mengatakan keluarga baru mengetahui dugaan pembunuhan tersebut setelah hampir dua tahun berlalu.

Menurut Toti, selama periode tersebut, pelaku diduga memanfaatkan akun media sosial korban untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun melakukan aktivitas pinjaman kepada sejumlah pihak.

“Kecurigaan dari keluarga, dari bahasa chatting-an di Instagram itu berbeda. Tidak seperti biasanya gaya bahasanya,” kata Toti.

Keluarga korban berharap pihak yang merasa pernah memberikan pinjaman atau mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut dapat menghubungi keluarga untuk mencocokkan waktu dan kronologi kejadian.

Untuk proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat DP dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 458 KUHP. Polisi menyebut ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan akun media sosial korban serta aliran uang yang diterima selama SS dinyatakan tidak diketahui keberadaannya. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita
Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka
Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba
Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Dua Paket Diduga Sabu Seberat 5,14 Gram Disita
16 Adegan Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Katingan
Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Pria 47 Tahun, 18 Paket Sabu dan Uang Rp7 Juta Disita

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Polres Katingan Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 50,71 Gram Dan 3 Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Operasi Gabungan di Puntun, 15 Orang Positif Sabu, Polisi Sita Peralatan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Polres Kapuas Amankan Pria di Anjir Mambulau, Sabu Hampir 100 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria dengan Dua Paket Diduga Sabu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page