LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.
Dua tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (31/8/2026), yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim kini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, yakni MR selaku Ketua KPU Kotim serta empat anggota komisioner berinisial W, JJ, MT, dan E.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan, melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga, serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran penggunaan dana.
Adapun MHM selaku PPK diduga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing, hingga pelaporan kegiatan kepada KPA.
Kejati Kalteng memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp10 miliar. Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita uang sekitar Rp290 juta yang diduga berasal dari fee atau cashback terkait pelaksanaan pengadaan.
“Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kejati Kalteng juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Rp40 miliar tersebut.(*/rls/red)







