Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim.

Dua tersangka yang diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (31/8/2026), yakni F selaku Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPU Kotim periode 2023–2024.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim kini bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, yakni MR selaku Ketua KPU Kotim serta empat anggota komisioner berinisial W, JJ, MT, dan E.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan total anggaran mencapai Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka F diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan, melakukan revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, menerima cashback dari pihak ketiga, serta tidak melakukan verifikasi terhadap bukti pengeluaran penggunaan dana.

Adapun MHM selaku PPK diduga tidak melaksanakan sejumlah kewajiban dalam proses pengadaan, termasuk penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan e-purchasing, hingga pelaporan kegiatan kepada KPA.

Baca Juga :  Sengketa Kantor DPD PDI-P Kalteng, Kedua Pihak Tunjuk Kuasa Hukum 

Kejati Kalteng memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai hampir Rp10 miliar. Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita uang sekitar Rp290 juta yang diduga berasal dari fee atau cashback terkait pelaksanaan pengadaan.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 130 saksi dari berbagai pihak, termasuk unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Kejati Kalteng juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran Rp40 miliar tersebut.(*/rls/red)

 

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kodam XXII/Tambun Bungai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 

Senin, 12 Okt 2026 - 13:35 WIB

You cannot copy content of this page