LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias F, 23 tahun.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak di Jalan G. Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari lokasi, petugas mengamankan 43 butir yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 17,18 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar tisu putih, satu kotak merek DUREX LOVE warna biru, serta satu unit iPhone 13 warna putih.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mewakili Kapolresta Palangka raya Kombes Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak dan berhasil mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Yonika.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan barang yang diduga narkotika tersebut.
Puluhan butir yang diduga ekstasi itu ditemukan dalam bungkus tisu putih yang disimpan di dalam sebuah kotak merek DUREX LOVE di bawah meja dalam barak yang ditempati terlapor.
“Barang bukti yang ditemukan tersebut kemudian diamankan bersama terlapor untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terlapor juga mengakui barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” katanya.
Selain barang bukti yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlapor.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan masih kami lakukan. Kami akan terus mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap sumber maupun jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus ini.(*/rls/sgn/red(







