Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Empat tersangka resmi diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Jumat (28/8/2026).

Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pemungutan retribusi kepelabuhanan yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara selama periode 2023–2024.

Empat tersangka tersebut yakni MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara periode 2023–2024; NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan; RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dishub; serta PWP, tenaga administrasi atau pegawai honorer.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti

Dalam penyidikan, keempatnya diduga memungut retribusi dari sejumlah perusahaan pelayaran, namun tidak seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, laporan realisasi retribusi dan dokumen pendukungnya diduga direkayasa sehingga tidak mencerminkan jumlah penerimaan yang sebenarnya. Sebagian uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.967.160.000.

Usai pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Scoopy Ditangkap, Polsek Pahandut Ungkap Modus Pencurian Bermodal Kunci Curian

MB, NA, dan RZI ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya. Khusus RZI, penyidik juga menerapkan sangkaan tambahan terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan.

Kejaksaan menyatakan segera merampungkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus ini kini menunggu pembuktian di meja hijau. Dugaan kerugian negara hampir Rp4 miliar tersebut akan diuji dalam persidangan untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka.(*/rls/red)

 

 

 

Berita Terkait

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page