Nyaris Rp4 Miliar Diduga Diselewengkan, 4 Pejabat dan Honorer Dishub Barito Utara Ditahan 

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Empat tersangka resmi diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Jumat (28/8/2026).

Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pemungutan retribusi kepelabuhanan yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara selama periode 2023–2024.

Empat tersangka tersebut yakni MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara periode 2023–2024; NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan; RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dishub; serta PWP, tenaga administrasi atau pegawai honorer.

Baca Juga :  BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊

Dalam penyidikan, keempatnya diduga memungut retribusi dari sejumlah perusahaan pelayaran, namun tidak seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.

Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, laporan realisasi retribusi dan dokumen pendukungnya diduga direkayasa sehingga tidak mencerminkan jumlah penerimaan yang sebenarnya. Sebagian uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.967.160.000.

Usai pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

MB, NA, dan RZI ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya. Khusus RZI, penyidik juga menerapkan sangkaan tambahan terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan.

Kejaksaan menyatakan segera merampungkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kasus ini kini menunggu pembuktian di meja hijau. Dugaan kerugian negara hampir Rp4 miliar tersebut akan diuji dalam persidangan untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka.(*/rls/red)

 

 

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan
Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya
Polres Kapuas Bongkar 7 Kasus Kriminal, Curanmor hingga Pengeroyokan Terungkap
Polsek Sabangau Gerak Cepat Tangani Kecelakaan di Jalan Mahir Mahar, Satu Pengendara Meninggal

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 10:43 WIB

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 15:40 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai

Rabu, 9 September 2026 - 12:15 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Luar Biasa, Polda Kalteng Raih 4 Penghargaan Kompolnas Award 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:25 WIB

You cannot copy content of this page