Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Sukses Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (3/7/2026).

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 111,54 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yunika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Rindang Banua (Puntun), Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan serangkaian penindakan di beberapa lokasi.

“Pada sekitar pukul 15.30 WIB, petugas lebih dulu mengamankan Ahmad Jumadi alias Anang JM (58) di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Manggis. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna putih di saku celana tersangka. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika,” ujar Yunika.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 30 Tahun Ditangkap di Sampit, Polisi Sita 14,14 Gram

Selanjutnya, sekitar pukul 15.45 WIB, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang masih berada di gang yang sama. Di lokasi kedua tersebut, petugas mengamankan Arbain alias Bain (53) dan Khayrullah Al Kathiri alias Arul (36).

Dalam penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,69 gram, satu pak plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi sebagai alat pengemasan narkotika, satu unit timbangan digital, sebuah tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.380.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik kedua tersangka.

“Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Garuda I, Wisma Sumber Jaya, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Petugas mengamankan Tommy Habibie alias Habibi (33) setelah menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Dari ketiga pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menyita sebanyak 37 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 111,54 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam, plastik klip, alat bantu pengemasan, tas selempang, dompet, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka yang kedapatan membawa sabu seberat sekitar 100 gram dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1). Khusus perkara yang melibatkan dua tersangka di Jalan Rindang Banua, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru