LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.H. (33) diamankan petugas setelah kedapatan membawa satu paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Garuda I, Wisma Sumber Jaya Pintu Nomor 14, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.Sabtu 4-7-2026.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100 gram yang berada di saku celana sebelah kanan terlapor. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut,” ujar AKP Yonika.
Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna Sandy Gold. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diakui sebagai milik terlapor.
AKP Yonika menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palangka Raya.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus dan menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/rls/sgn/red)







