Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu kali penggerebekan, Sabtu (11/10/2025) malam.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, tepatnya di BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari pelaku TA, kami temukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone dengan berat kotor 24,2 gram,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, dan satu unit handphone milik pelaku.

“Sementara dari pelaku HE, diamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

Kapolres menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Theodorus.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Kobar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat. (Rhd)

 

Berita Terkait

Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun
Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi
Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Diduga Dibakar Mantan Kekasih, Rumah dan Warung di Katingan Ludes Dilalap Api — Kerugian Capai Rp300 Juta
Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pangdam XXII/TB Tinjau Lokasi  Rencana Pembangunan Rindam

Selasa, 14 Okt 2025 - 11:04 WIB