Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Shabu dan Ekstasi Siap Edar

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ekstasi di sebuah rumah di kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

 

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

> “Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan disaksikan warga sekitar, ditemukan sepuluh paket diduga shabu dengan berat kotor sekitar 49,63 gram serta lima belas butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 6,53 gram,” ujar Agung, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Danramil Kapuas Hulu Hadiri RAT Koperasi Tosah Mandiri Sejahtera di Palangka Raya

 

 

 

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar pelaku, antara lain di dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, dan kotak plastik bening.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bantu transaksi dan pengemasan berupa sendok shabu, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek VIVO warna hitam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Berakhir Kondusif, Polresta Palangka Raya Berhasil Jaga Keamanan Aksi Damai Aliansi Koalisi Ormas Kalteng

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.

 

> “Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

 

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(dk_reborn168)

 

 

 

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page