Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor perwakilan dari PT Global Jet Express (J&T Express), Pangkalan Bun, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut dalam konferensi pers di Aula Haprabu Polres Kobar, Jumat (10/10/2025).

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerjasama dengan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota Satreskrim di lapangan,” ujar Kapolres.

Dua pelaku yang diamankan berinisial DS (karyawan J&T bagian kurir) dan CA., yang merupakan rekan sekolah tersangka pertama. Sementara korban dalam kasus ini adalah ZA., perwakilan dari PT Global J&T Express.

Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi pencurian terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 03.28 WIB. Tersangka DS yang sedang memiliki masalah keuangan karena menggunakan uang COD pelanggan tanpa menyetorkan ke kantor, kemudian mengajak temannya CA untuk mengambil brankas berisi uang di kantor J&T.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

“Keduanya berencana mengambil brankas guna menutupi kekurangan uang COD yang digunakan oleh tersangka DS,” jelas AKBP Theodorus.

Kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil box Hilux operasional kantor tempat CA bekerja. Setibanya di lokasi, DS mematikan aliran listrik kantor, sementara CA masuk melalui lantai dua dengan memanjat dan membuka pintu yang rusak. Setelah berhasil masuk, mereka membuka pintu belakang dari dalam agar bisa membawa keluar brankas.

Keduanya kemudian mengangkat brankas merek Krisbow warna hitam yang berisi uang tunai, dan membawanya ke kebun kelapa sawit di daerah Sampuraga Baru. Di lokasi itu, brankas dibuka menggunakan kunci roda yang ada di dalam mobil. Setelah berhasil mengambil uang di dalamnya, brankas yang telah dirusak ditinggalkan di kebun tersebut.

Baca Juga :  Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan

Akibat kejadian ini, pihak J&T mengalami kerugian material sebesar Rp439.860.000. Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu brankas rusak merek Krisbow, uang tunai Rp395.031.000, dua unit handphone, satu kunci roda besi, pakaian yang digunakan pelaku, serta satu unit mobil box Hilux warna hitam dengan nomor polisi KH 8241 TC.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. (Rhd)

Berita Terkait

Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Pecah Kaca Mobil, Empat Kendaraan Jadi Sasaran
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika
Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran
Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng
Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika
Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB
Residivis Penipu Gas Elpiji Diciduk Unit Reskrim Polsek Pahandut di Palangka Raya, 14 Warga Jadi Korban
Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran Remaja di Palangka Raya, Laporan Warga via 110 Langsung Ditindak
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 36 Tahun Diamankan Bersama 44 Paket Narkotika

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:08 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus Narkotika

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:04 WIB

Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB

Berita Terbaru