BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial KHAIRUL ALAM TANZIL alias TANZIL (31) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram, yang dikemas dalam bungkus teh China merk GUANYINWANG.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak Jalan Mendawai I Gang Bersatu (Barak Mama Alfi Pintu No. 05), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui  Kasatnarkoba AKP Agung menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus teh China yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1.035 gram,” ungkap Kombes Pol. Dedy, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Hadiri Malam Apresiasi DKPR 2025, Polresta Palangka Raya Dukung Pengembangan Seni dan Budaya Daerah

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain:

1 bungkus makanan merk TARO,

1 kantong plastik putih,

1 lakban hijau,

1 pack plastik klip besar dan 2 pack plastik klip kecil,

1 unit handphone Samsung warna putih,

serta 1 unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam bernomor polisi KH 1210 QK beserta STNK.

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Andi, yang kini masih dalam pengejaran.

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM guna memastikan jenis dan kadar zat narkotika tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kotabaru Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Pengurus PWI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kombes Pol. Dedy menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program “Kalimantan Tengah Bersinar” (Bersih Narkoba).

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Palangka Raya. Kami akan tindak tegas siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan barang haram ini,” tegasnya. (*/*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page