BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulang Pisau – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim BNNP berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee No.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Tade Kharisma Juliadi bin Mursidi (38), warga setempat.

Baca Juga :  Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika 

 

 

PLT Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram, 3 butir pil ekstasi berlogo LV, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika, di antaranya 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, plastik klip, dompet, sedotan sendok sabu, hingga bong.

 

 

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ruslan.

Baca Juga :  Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

 

 

Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tade Kharisma Juliadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

BNNP Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah, termasuk Pulang Pisau, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (*/rls/,sgn/red)

Berita Terkait

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Berita ini 502 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page