Skandal Properti di Kotabaru, Jejak Narkoba dan Wanita Idaman di Balik Penipuan Perumahan El Baraq 3 dan 4

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LNTASKALIMANTAN || Skandal penipuan properti Perumahan El Baraq 3 dan 4 di Cantung, Kotabaru, dengan kerugian nasabah mencapai lebih dari Rp2,6 Miliar, memasuki babak pengungkapan yang brutal.

H. Nur Husaini, pemilik PT Fazzati Jaya Abadi dan tersangka utama, kini dihadapkan pada kesaksian emosional istrinya yang sah.

Sang istri, yang mengaku sebagai korban tak terduga, membuka kotak pandora motif pribadi, dugaan pencucian uang, hingga aset tersembunyi yang selama ini dirahasiakan suaminya.

Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan fakta mengejutkan di balik jerat utang Husaini. Diantaranya ialah, kecanduan narkoba jenis sabu-sabu yang baru diketahui setelah pernikahan.

Lebih jauh, ia menuding Husaini juga menggunakan dana haram nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi dan mantan Istri serta Wanita Idaman Lain (WIL).

Setelah didesak sang istri, Husaini akhirnya mengaku bahwa dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk proyek perumahan Cantung malah mengalir jauh dari peruntukannya.

“Aku uang-uang banyak ke Renny [mantan istri], banyak ke pacar-pacarku semua,” ujar sang istri menirukan pengakuan Husaini.

Baca Juga :  Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Pengakuan tersebut diperparah dengan dugaan pelanggaran hukum waris. Pasalnya, Husaini disebut menggunakan uang hasil penjualan tanah almarhum (mantan suami istrinya saat ini), yang merupakan hak waris anak-anak tirinya, untuk dikirimkan kepada mantan istrinya di Grogot.

Aksi ini disebut-sebut telah menyebabkan penderitaan finansial, termasuk terjualnya rumah anak tirinya di Jawa untuk melunasi utang-utang Husaini.

Penelusuran Aset: Jejak Rumah dan Kapling Misterius

Demi pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian korban, istri pelaku mendesak penelusuran aset Husaini. Hasilnya, terkuak dugaan penggelapan dan aset-aset yang berpotensi disita:

Rumah Grogot: Husaini mengakui sebagian besar pembelian rumah di Grogot, yang saat ini ditempati mantan istrinya, berasal dari dana istri sahnya saat ini (sekitar Rp200 juta lebih).

Tanah Kapling Sengayam: Teridentifikasi sertifikat tanah pribadi seluas 2 hektare lebih di Sengayam, yang rencananya akan dijadikan 200 kapling. Aset ini diduga dapat menjadi sumber pengembalian kerugian nasabah. Namun ternyata juga bermasalah karena bangunan ditinggalkan, sementara uang nasabah sudah full ditransfer ke rek Husaini.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Hadiri Kegiatan Pemberdayaan Nelayan Kecil di Petuk Katimpun

Penggelapan Internal: Terdapat dugaan Husaini mengambil hampir setengah miliar rupiah dari perusahaan tempat anak tirinya menjabat direktur (“esapaksi”) dengan dalih pembayaran utang yang tidak terealisasi.

Dugaan Suap Aparat: Uang Konsumen untuk “Oknum”

Pernyataan paling menggegerkan adalah dugaan upaya Husaini untuk menyuap aparat hukum.

“Bapak Kapolsek itu ada dibayar Abi… Dibayarnya 50 juta,” ungkap istri Husaini.

Uang puluhan juta tersebut, menurutnya, diambil Husaini secara diam-diam dari konsumen tanah almarhum milik keluarga istrinya.

Istri pelaku juga mendesak kepolisian untuk segera menelusuri seluruh aset dan aliran dana ini, sekaligus meminta Husaini untuk menghadapi kenyataan.

“Abi nggak usah lari. Dan Abi jujur, ke mana aset-aset semua, tolong buka. Jangan ditutupin, Bi,” tegasnya, menuntut keadilan bagi para korban. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Rumah Dinas Kadisdik Kalteng Diduga Ditempati Pihak Lain, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Soal Legalitas Penggunaan Aset
Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau
Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar
‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎
Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang
Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Rhoma Irama Hadiri Konser 3 Kembang di Jakarta, Kehadirannya Jadi Sorotan Penonton
Gubernur Kalteng Pimpin Nobar Final Argentina vs Spanyol, Bundaran Besar Dipadati 10 Ribu Warga

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:49 WIB

Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:31 WIB

Indikasi Rendahnya Mutu Pengaspalan Warnai Proyek Preservasi Jalan Kalahien–Buntok–Ampah Rp40,79 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:58 WIB

‎Ketika Amarah Seorang Pengacara Menenggelamkan Sebuah Kasus Korupsi ‎

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:53 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dukung Deklarasi Akbar Anti Narkoba, 3.000 Peserta Siap Padati Bundaran Talawang

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:53 WIB

Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page