Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah di hadapan para saksi, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Kapolres Gumas Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Buruh/Pekerja dan Ormas

Di dalam tas tersebut, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 10,48 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BA dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(sp)

 

Berita Terkait

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng
Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan
Dukung Keberlanjutan MBG, Ratusan Warga Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Pemprov Kalteng
Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terbaru