Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kurun – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kembali membuahkan hasil. Sinergi solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Rungan berhasil menggagalkan aksi seorang pengedar sabu di Kecamatan Rungan, Selasa (7/10/2025) siang.

Pelaku berinisial BA (36), warga Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, berhasil ditangkap saat berada di sebuah pondok di Jalan Lintas Desa Parempei – Bereng Jun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Rungan yang dipimpin Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat digeledah di hadapan para saksi, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pondok.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Agustan Saining Tekankan Peran Posyandu dalam Membangun Generasi Sehat dari Desa

Di dalam tas tersebut, ditemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 10,48 gram, serta uang tunai Rp 250.000 hasil penjualan dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Gumas.

“Benar, kemarin tim gabungan kami telah mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Rungan,” ujar Iptu Abi, Rabu (8/10/2025).

“Sesuai perintah dan komitmen Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba yang merusak generasi muda. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi solid antara Satresnarkoba, jajaran Polsek, dan dukungan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Sampaikan Duka Atas Wafatnya Birutė Galdikas Sosok Inspiratif Dunia Konservasi

Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat BA dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.

(sp)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page