Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamiang Layang, Kalimantan Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pematang Karau, jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau. Seorang pelaku berinisial H (29) berhasil ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban diketahui bernama Sa’diah (24), warga Desa Bararawa yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan ruko miliknya oleh seorang warga, Jumadi (41), dengan luka serius di bagian kepala dan bercak darah di sekitar lokasi.

Melihat kondisi korban, saksi segera meminta pertolongan warga lain dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, korban diketahui diserang oleh pelaku menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri, sebelum kemudian pelaku membawa kabur perhiasan emas berupa gelang dan kalung seberat total 30 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.

Baca Juga :  Polres Kotim Musnahkan 326,91 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Warga dari Ancaman Narkoba

Pelaku Ditangkap di Barito Selatan

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Barito Timur serta Tim Resmob Polres Barito Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, identitas pelaku akhirnya terungkap.

Pelaku, H, warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil diamankan pada Rabu malam (8/10) sekitar pukul 20.47 WIB di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, saat mengendarai sepeda motor.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp10,3 juta, satu unit sepeda motor Jupiter MX, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Proses Hukum Berlanjut

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Adhy, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  Ada Apa..? Maraknya Illegal Logging di Wilayah Benangin II, Di Laporan Warga Belum Ada Tindakan Dari APH

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi lintas satuan antara Polsek Pematang Karau dan Tim Resmob Polres Barito Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat menggunakan atau menyimpan barang berharga di tempat umum. Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Korban Masih Jalani Perawatan

Korban Sa’diah saat ini masih dirawat intensif akibat luka yang dideritanya. Sementara pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pematang Karau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti
Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 
Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar
Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan
Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat
Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta
Polisi Tangani Dugaan KDRT di Barito Timur, Terduga Pelaku Dirujuk ke RSJ Karena Alami Gangguan Kejiwaan
Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:31 WIB

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:05 WIB

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:55 WIB

Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

Berita Terbaru