Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Mei hingga Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Haprabu Polres Kobar, Rabu (5/11/2025).

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia mengatakan, selama enam bulan terakhir jajaran Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang.

“Para pelaku ini mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp.1 juta per paketnya,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram serta 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kapolres menjelaskan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan hukuman minimal 4 hingga 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Awal 2026, Polisi: Jaringan Masih Masif

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat. (Rhd)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa
Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria
Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Jumat, 10 April 2026 - 10:34 WIB

Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 09:12 WIB

Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page