Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu kali penggerebekan, Sabtu (11/10/2025) malam.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, tepatnya di BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari pelaku TA, kami temukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone dengan berat kotor 24,2 gram,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, dan satu unit handphone milik pelaku.

“Sementara dari pelaku HE, diamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

Kapolres menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Theodorus.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Kobar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat. (Rhd)

 

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page