Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu kali penggerebekan, Sabtu (11/10/2025) malam.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, tepatnya di BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari pelaku TA, kami temukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone dengan berat kotor 24,2 gram,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, dan satu unit handphone milik pelaku.

“Sementara dari pelaku HE, diamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Kotim Musnahkan 326,91 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Warga dari Ancaman Narkoba

Kapolres menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Theodorus.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Kobar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat. (Rhd)

 

Berita Terkait

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi
Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 
Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 
Gagal Curanmor di Palangka Raya, Terduga Pelaku Diamankan Polisi dan Warga
Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:14 WIB

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:19 WIB

Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

Berita Terbaru