Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Personel gabungan Polsek Pangkalan Banteng bersama Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu kali penggerebekan, Sabtu (11/10/2025) malam.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial TA (32) dan HE (29), warga Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, tepatnya di BTN Purnama Indah, RT 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Geger! Tukang Kayu Simpan Sabu di Pondok Kebun Sawit, Diciduk Polres Kobar

“Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari pelaku TA, kami temukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone dengan berat kotor 24,2 gram,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas ransel, dua pak plastik klip bening, dan satu unit handphone milik pelaku.

“Sementara dari pelaku HE, diamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Dibakar Mantan Kekasih, Rumah dan Warung di Katingan Ludes Dilalap Api — Kerugian Capai Rp300 Juta

Kapolres menegaskan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Theodorus.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Kobar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat. (Rhd)

 

Berita Terkait

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!
Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar
Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU
Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WIB

Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Rabu, 5 November 2025 - 13:30 WIB

Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru