Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!
Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar
Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU
Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah
Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WIB

Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Rabu, 5 November 2025 - 13:30 WIB

Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru