Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Respon Cepat Laka Lantas, Personel Polsek Sabangau Datangi TKP di Jalan Mahir Mahar
Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:19 WIB

Respon Cepat Laka Lantas, Personel Polsek Sabangau Datangi TKP di Jalan Mahir Mahar

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Berita Terbaru