Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (35) berhasil diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kalteng Dipastikan Terima DBH Kehutanan Rp400 Miliar, Gubernur: Hak Daerah Penghasil

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di rumah kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Rayakan HUT RI ke 80 dengan Semangat 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page