Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial NQ (46), yang diketahui sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan jajaran Polres Kobar. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santri yang masih di bawah umur.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kobar,” ungkap Kapolres, Senin (13/10/2025).

Baca Juga :  Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Dijelaskan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku mengajar. Saat itu, korban tengah diminta membantu membersihkan salah satu ruangan oleh pelaku.

“Dalam situasi itu, pelaku diduga melakukan tindakan yang tidak pantas kepada korban. Korban yang merasa takut kemudian melarikan diri dan menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya,” jelas Kapolres.

Mengetahui kejadian itu, keluarga korban melapor ke pihak berwajib hingga akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Mengamankan Remaja Usai Keributan Keluarga di Palangka Raya Yang Menggunakan Senjata Tajam 

“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua dan pengasuh anak, untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak,” tutup Kapolres. (Rhd)

 

Berita Terkait

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:55 WIB

Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram

Berita Terbaru

Daerah

Gandeng Koso Nippon, Pemda Kobar Review Program UHC

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB