Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sebanyak 80 unit kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiarto dan Kapolsek  Pangkalan Lada serta Kasie Humas dalam kegiatan Press Release di Aula Haprabu, Kamis (23/10/2025).

Kapolres mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk di Polsek Pangkalan Banteng dan Polsek Pangkalan Lada. Dari penyelidikan, petugas berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial R.A. dan I.L.

“Kedua tersangka ini sudah lama beraksi di wilayah Kobar. Mereka melakukan di beberapa TKP, di antaranya, 4 tindak pidana di Kecamatan Pangkalan Banteng, 7 di Pangkalan Lada, dan 1 di Arut Selatan,” ujar AKBP Theodorus.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Silaturahmi ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. 

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Vario, Supra X, Blade, dan Yamaha Mio Soul GT. Namun hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa total kendaraan yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai 80 unit.

“Kendaraan ini hasil kejahatan dalam rentang waktu satu setengah tahun terakhir. Sebagiannya ditemukan di wilayah perusahaan dan perkebunan sawit,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Hadiri Gladi Bersih Upacara HUT RI ke 80, Suwanti Berikan Pesan Semangat Ke Anggota Paskibraka

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan lain yang belum ditemukan dan memastikan jaringan pelaku ini tuntas terungkap,” jelas Kapolres.

Kapolres Kobar mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu setengah tahun kebelakang agar datang ke Polres Kobar untuk melakukan pengecekan.

“Silakan datang membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB dan STNK. Tidak dipungut biaya atau administrasi apapun,” tutup AKBP Theodorus. (Rhd)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page