Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Sabu 10 Gram di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti sabu seberat kotor ± 10,18 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (18/2/2026) malam.

Digerebek di Rumah Kontrakan, Sabu Disimpan di Dalam Kasur

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Nyaris Lolos! 592 Gram Sabu Diselundupkan ke Kobar, Tiga Pelaku Ditangkap

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam tersimpan rapi di dalam kasur kamar tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Kami menemukan satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Semua barang bukti ini diakui kepemilikan oleh tersangka,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Katingan Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-74

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Yonika.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page