Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Sabu 10 Gram di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti sabu seberat kotor ± 10,18 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (18/2/2026) malam.

Digerebek di Rumah Kontrakan, Sabu Disimpan di Dalam Kasur

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu, Kapolda Kalteng: Selamatkan 885 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam tersimpan rapi di dalam kasur kamar tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Kami menemukan satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Semua barang bukti ini diakui kepemilikan oleh tersangka,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Patroli Dialogis R.4 Unit Samapta Polsek Pahandut Jaga Kamtibmas di Kota Palangka Raya

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Yonika.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page