LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti sabu seberat kotor ± 10,18 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (18/2/2026) malam.
Digerebek di Rumah Kontrakan, Sabu Disimpan di Dalam Kasur
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam tersimpan rapi di dalam kasur kamar tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Kami menemukan satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Semua barang bukti ini diakui kepemilikan oleh tersangka,” tambahnya.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Yonika.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)








