Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Sabu 10 Gram di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti sabu seberat kotor ± 10,18 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (18/2/2026) malam.

Digerebek di Rumah Kontrakan, Sabu Disimpan di Dalam Kasur

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam tersimpan rapi di dalam kasur kamar tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Kami menemukan satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Semua barang bukti ini diakui kepemilikan oleh tersangka,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Polisi Amankan 41,56 Gram Barang Bukti

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Yonika.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Pria 32 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Katingan, Kapolsek Katingan Hilir: Pencarian Masih Berlangsung
Polres Kotim Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan, Lima Pelaku Diamankan Beserta Empat Unit Motor
Polisi Kejar Bandar Sabu di Katingan, Mobil Pelaku Tabrak Kendaraan Kasat Narkoba Saat Kabur
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Jumat, 17 April 2026 - 20:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito

Jumat, 17 April 2026 - 20:01 WIB

Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram

Kamis, 16 April 2026 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page