SAH! KTT PT HM Keluarkan Surat Pernyataan Terkait Sengketa Tuntutan Awingnu di Jetty PT BAT

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | PT Hamparan Mulya secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2025 terkait penyelesaian persoalan operasional bongkar muat (loading) batu bara yang melibatkan PT Bahtera Alam Tamiang dan pemilik lahan Sdr. Setahan Awingnu.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Harjanto, selaku KTT PT Hamparan Mulya, dan memuat sejumlah poin penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam surat itu disebutkan, PT Hamparan Mulya bersedia menghadirkan pimpinan perusahaan PT Bahtera Alam Tamiang owner Muhammad Rasyid guna menyelesaikan persoalan dengan Sdr. Setahan Awingnu segera.

Baca Juga :  TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya

Apabila pimpinan perusahaan atau owner tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka ditegaskan bahwa aktivitas loading batu bara tidak diperkenankan beroperasi di atas lahan milik Sdr. Setahan Awingnu Jetty KM 0.

Selain itu, pihak PT Hamparan Mulya juga memberikan ultimatum kepada pimpinan perusahaan atau owner Muhammad Rasyid agar dapat memberikan penjelasan dalam waktu 1 x 24 jam serta menyatakan kesiapan untuk hadir selama 3 hari terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa surat pernyataan dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atau penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya baik secara materil maupun immateril.

Baca Juga :  Atlet Junior STA Sampit Raih Prestasi di Gubernur Cup Kalteng 2025

Surat pernyataan ini turut disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah unsur organisasi dan lembaga, antara lain:
GERDAYAK BARITO UTARA
Dewan Adat Dayak
BATAMAD BARITO UTARA
GPD Alur Barito
Asosiasi Bawi Dayak
Aliansi Ya Mulik Bengkang Turan

Sementara itu, pihak PT Bahtera Alam Tamiang melalui Mahfudin Yuhanif juga menandatangani dokumen terkait yang menyatakan penghentian sementara kegiatan jetty hingga permasalahan dengan pemilik lahan dapat diselesaikan. (*Anung/red).

Berita Terkait

Pindahkan 2.284Bandar Narkoba ke Nusakambangan, Imipas Bersihkan Lingkungan Lapas dan Rutan  
Rotasi Jabatan di Polres Katingan, Kapolres Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kabag SDM Dan Kapolsek 
Kapolsek Katingan Hilir Berganti, Polres Katingan Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Kadishut Kalteng Agustan Saining Tegaskan Kesiapan Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Teknologi Deteksi Dini
PTMSI Kalteng Tinjau Kesiapan Venue Tenis Meja Porprov di Kobar
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku  Sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Silaturahmi dengan Menko Polkam, Prof. Anul Zufri Dorong Sinergi Pendidikan, Media, dan Pemerintah untuk Kemajuan Bangsa
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 11:00 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Katingan, Kapolres Pimpin Sertijab dan Pelantikan Kabag SDM Dan Kapolsek 

Jumat, 10 April 2026 - 10:54 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Berganti, Polres Katingan Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

Jumat, 10 April 2026 - 10:34 WIB

Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining Tegaskan Kesiapan Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Teknologi Deteksi Dini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

PTMSI Kalteng Tinjau Kesiapan Venue Tenis Meja Porprov di Kobar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page