SAH! KTT PT HM Keluarkan Surat Pernyataan Terkait Sengketa Tuntutan Awingnu di Jetty PT BAT

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | PT Hamparan Mulya secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2025 terkait penyelesaian persoalan operasional bongkar muat (loading) batu bara yang melibatkan PT Bahtera Alam Tamiang dan pemilik lahan Sdr. Setahan Awingnu.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Harjanto, selaku KTT PT Hamparan Mulya, dan memuat sejumlah poin penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam surat itu disebutkan, PT Hamparan Mulya bersedia menghadirkan pimpinan perusahaan PT Bahtera Alam Tamiang owner Muhammad Rasyid guna menyelesaikan persoalan dengan Sdr. Setahan Awingnu segera.

Baca Juga :  PERTAHANKAN HAK! Ratusan Warga Bintang Ninggi II Tolak Damang MAKI Lakukan Sidang Adat di Wilayah Desa

Apabila pimpinan perusahaan atau owner tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka ditegaskan bahwa aktivitas loading batu bara tidak diperkenankan beroperasi di atas lahan milik Sdr. Setahan Awingnu Jetty KM 0.

Selain itu, pihak PT Hamparan Mulya juga memberikan ultimatum kepada pimpinan perusahaan atau owner Muhammad Rasyid agar dapat memberikan penjelasan dalam waktu 1 x 24 jam serta menyatakan kesiapan untuk hadir selama 3 hari terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa surat pernyataan dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atau penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya baik secara materil maupun immateril.

Baca Juga :  Respon Polres Barito Utara Terkait Kelangkaan BBM, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Melakukan Penimbunan

Surat pernyataan ini turut disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah unsur organisasi dan lembaga, antara lain:
GERDAYAK BARITO UTARA
Dewan Adat Dayak
BATAMAD BARITO UTARA
GPD Alur Barito
Asosiasi Bawi Dayak
Aliansi Ya Mulik Bengkang Turan

Sementara itu, pihak PT Bahtera Alam Tamiang melalui Mahfudin Yuhanif juga menandatangani dokumen terkait yang menyatakan penghentian sementara kegiatan jetty hingga permasalahan dengan pemilik lahan dapat diselesaikan. (*Anung/red).

Berita Terkait

Gelar PTDH Terhadap Dua Anggota, Kapolres Barito Utara: Ingatkan Anggota Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian
Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas
PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah
PUPR Kobar Dorong Akses Sanitasi Layak bagi Masyarakat
PUPR Kobar Tingkatkan Fungsi Drainase Melalui Pemeliharaan Berkala
Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Tinjau Antisipasi karhutla Di Pulang Pisau Lewat Udara

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:47 WIB

Gelar PTDH Terhadap Dua Anggota, Kapolres Barito Utara: Ingatkan Anggota Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:40 WIB

Imigrasi Kobar dan PWI Bersinergi Tingkatkan Literasi Keimigrasian

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:01 WIB

Direktur PDAM Barito Utara: Sampaikan Penyebab Gangguan Air Bersih di Unit Jingah, Warga Diminta Laporkan Jika Ada Tagihan Tidak Sesuai

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:57 WIB

TMMD Ke-129 Resmi Dibuka di Desa Bandar Raya, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Bangun Kapuas

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:53 WIB

PWI Kapuas Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Siapkan Safari Jurnalistik hingga Pendampingan Kepala Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page