LINTAS KALIMANTAN | Sengketa lahan di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), antara keluarga Arpenos dengan Aris kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya dua Surat Keterangan Tanah (SKT) pada objek lahan yang sama.
Pihak keluarga Arpenos mempertanyakan keberadaan SKT tahun 2012, sementara dokumen yang mereka pegang disebut telah diterbitkan sejak 2010. Mereka juga mempersoalkan tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya dan diduga ditanami sawit oleh pihak Aris. Selanjutnya pihak Keluarga Arpenos menyerahkan persoalan ini kepada Kemantiran Adat Tomun.
Sebelumnya, saat dilakukan pemasangan patok batas tanah, kegiatan tersebut disaksikan pihak adat, perangkat desa serta mantan ketua RT setempat. Hasil kegiatan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa melalui sidang adat setempat.
Awak media juga meminta penjelasan Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, terkait pernyataannya mengenai arsip desa yang disebut dibawa oleh kepala desa sebelumnya. Namun Kades Yakin yang membantah bahwa arsip surat tetap berada di kantor desa.
Selain itu, Kades Mujiono juga dimintai penjelasan terkait pernyataannya yang menyebut akan membuat surat keputusan mencabut SKT yang berada diatas surat tanah Keluarga Arpenos. Namun, hingga berita ini diterbitkan, surat keputusan pencabutan tersebut belum dilaksanakan sehingga pernyataannya dinilai tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan sebelumnya kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Kades Mujiono menyampaikan pemerintah desa akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi lahan yang disengketakan pada Senin, 21 September 2026.
“Hari Senin, kami kroscek ulang ke lapangan,” kata Mujiono, Sabtu (19/9/2026).
Pengecekan ulang tersebut dilakukan meskipun pemasangan patok batas tanah sebelumnya telah disaksikan perangkat desa. Sementara itu, proses penyelesaian sengketa antara para pihak masih berjalan melalui mekanisme adat setempat.
Kerapatan Mantir Adat, gelar Omas Macan Suka Jadi, Andreas Garusang, menilai penerbitan surat tanah baru di atas objek yang sebelumnya telah memiliki surat perlu menjadi perhatian serius apabila nantinya terbukti dalam pemeriksaan.
“Apa yang dilakukan ini merusak tatanan kehidupan dengan menerbitkan surat SKT yang diduga di objek yang sama. Ini membuat adanya perselisihan di masyarakat. Tentu ada denda atau kamuh adat,” pungkas Andreas. (R)







