Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial M (37) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,32 gram, Senin (29/9/2025).
Penangkapan berlangsung di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di kamar pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu sendok sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.(*/rls/hms/red)