Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan pupuk yang terjadi di Afdeling VI PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Jalan Tumbang Talaken Km. 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kamis (25/9/2025).

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34), beserta barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merk Sarasfati dan 1 unit dump truk KH 8398 HM.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

 

Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 41,7 juta.

Baca Juga :  Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya

 

“Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (26/9/2025).

 

Situasi di lokasi tetap terkendali berkat kesigapan personel Polsek Rakumpit dalam menangani kasus ini.

(dk_reborn168)

Berita Terkait

Respon Cepat Laka Lantas, Personel Polsek Sabangau Datangi TKP di Jalan Mahir Mahar
Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang
Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya
Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram
Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita
Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir 12 Gram
Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:19 WIB

Respon Cepat Laka Lantas, Personel Polsek Sabangau Datangi TKP di Jalan Mahir Mahar

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:31 WIB

Polisi Gelar Prarekonstruksi Temuan Mayat Pria di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

Berita Terbaru