Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu seberat 159,69 gram yang disita dari sembilan tersangka.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di depan ruang Unit Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu pagi (8 Oktober 2025). Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, awak media, dan para tersangka.

Baca Juga :  BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa

Sebanyak 176 bungkus plastik berisi sabu dimusnahkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp239,5 juta. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 799 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kotim.

Baca Juga :  Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pemusnahan agar masyarakat terlindungi dari ancaman narkotika,” ujar AKP Suherman.

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

(Humas Polres Kotim)

Berita Terkait

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi
Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 
Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 
Gagal Curanmor di Palangka Raya, Terduga Pelaku Diamankan Polisi dan Warga
Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:14 WIB

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:19 WIB

Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

Berita Terbaru