Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim memusnahkan barang bukti sabu seberat 159,69 gram yang disita dari sembilan tersangka.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di depan ruang Unit Satresnarkoba Polres Kotim, Rabu pagi (8 Oktober 2025). Proses tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., serta disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri, penasihat hukum, awak media, dan para tersangka.

Baca Juga :  Rakyat Geram! Oknum DPRD Barito Utara Diduga Korupsi Dana Pokir 2025, Kejaksaan Diminta Segera Tangkap!

Sebanyak 176 bungkus plastik berisi sabu dimusnahkan dengan total nilai mencapai sekitar Rp239,5 juta. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 799 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kotim.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan dan pemusnahan agar masyarakat terlindungi dari ancaman narkotika,” ujar AKP Suherman.

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

(Humas Polres Kotim)

Berita Terkait

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu 6,24 Gram, Seorang Wiraswasta Diamankan di Barak Jalan Barito
Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pria 40 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,24 Gram
Ungkap Kasus Sabu 25,8 Gram, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Sabtu, 18 April 2026 - 14:22 WIB

Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai

Jumat, 17 April 2026 - 21:08 WIB

Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru

Jumat, 17 April 2026 - 21:00 WIB

Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page