Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan penyitaan sejumlah barang bukti di area perkebunan kelapa sawit milik PT Mulia Agro Permai (MAP), Kamis (6/11/2025). Penyitaan ini dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta tindak pidana perkebunan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu di kawasan tersebut.
Kegiatan penyitaan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 17.00 WIB dan menyasar empat titik lokasi di dalam wilayah izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) PT MAP. Dua di antaranya merupakan pondok milik warga berinisial EP dan R yang diketahui berdiri di dalam area konsesi perusahaan.
Dari hasil penyitaan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal. Tidak hanya itu, di salah satu pondok milik EP, petugas juga menemukan beberapa senjata tajam dan senjata angin, di antaranya:
Enam bilah parang,
Satu kapak,
Satu unit senapan angin PCP laras panjang merek Shamp Tiger, dan
Satu unit senapan angin PCP laras panjang merek Tiger 177.
Kasat Reskrim Polres Kotim menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan dan penegakan hukum atas maraknya aktivitas ilegal di wilayah perkebunan tersebut.
“Sebelumnya kami telah melakukan upaya preemtif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, belakangan ini terjadi peningkatan kasus pencurian buah sawit di area PT Mulia Agro Permai,” ujarnya.
Menurutnya, penyitaan dilakukan semata-mata demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukum Kotawaringin Timur.
“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga stabilitas di kawasan perkebunan,” tegas Kasat Reskrim.
Sepanjang tahun 2025, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di area PT MAP, dengan total 13 orang tersangka yang telah diamankan.
Usai proses penyitaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik aktivitas masyarakat yang menduduki lahan perusahaan tersebut.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh kegiatan di wilayah hukum Kotawaringin Timur berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku. (*/rls/hms/red).

