LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan sebanyak 80 unit kendaraan bermotor roda dua hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU Agung Sugiarto dan Kapolsek Pangkalan Lada serta Kasie Humas dalam kegiatan Press Release di Aula Haprabu, Kamis (23/10/2025).
Kapolres mengatakan, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk di Polsek Pangkalan Banteng dan Polsek Pangkalan Lada. Dari penyelidikan, petugas berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial R.A. dan I.L.
“Kedua tersangka ini sudah lama beraksi di wilayah Kobar. Mereka melakukan di beberapa TKP, di antaranya, 4 tindak pidana di Kecamatan Pangkalan Banteng, 7 di Pangkalan Lada, dan 1 di Arut Selatan,” ujar AKBP Theodorus.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Beat, Vario, Supra X, Blade, dan Yamaha Mio Soul GT. Namun hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa total kendaraan yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai 80 unit.
“Kendaraan ini hasil kejahatan dalam rentang waktu satu setengah tahun terakhir. Sebagiannya ditemukan di wilayah perusahaan dan perkebunan sawit,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan lain yang belum ditemukan dan memastikan jaringan pelaku ini tuntas terungkap,” jelas Kapolres.
Kapolres Kobar mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu setengah tahun kebelakang agar datang ke Polres Kobar untuk melakukan pengecekan.
“Silakan datang membawa bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB dan STNK. Tidak dipungut biaya atau administrasi apapun,” tutup AKBP Theodorus. (Rhd)

