Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan proses hukum yang dinilai terlalu cepat terhadap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng.

Koordinator Forum Kebangsaan Kalteng, Adi, menilai penetapan, penahanan hingga penjadwalan sidang tiga anggota LSR Kapuas menimbulkan pertanyaan besar di publik.

“Menurut saya pribadi, proses hukumnya sangat cepat. Dari pemeriksaan, penetapan, P21, hingga sudah terjadwalnya agenda sidang terhadap tiga anggota LSR Kapuas ini, dan ini pasti akan menimbulkan pertanyaan besar nantinya,” ujar Adi, Jumat (12/9/2025).

Adi mengaku mengikuti langsung kasus tersebut, di mana ketiga anggota LSR dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang yang disebut sebagai anggota Fordayak Kapuas.

Baca Juga : 

“Bahkan saya sempat mendampingi Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, untuk bermohon kepada Kapolres Kapuas agar perkelahian ini bisa diselesaikan dengan mediasi dan perdamaian melalui Forum Kebangsaan Kalteng. Itu juga salah satu tujuan forum ini dibentuk,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi meminta aparat penegak hukum meninjau kembali kasus tersebut dengan opsi penghentian atau restorative justice (RJ).

“Rasa kemanusiaan dan perdamaian adalah hukum tertinggi. Mereka bertiga adalah tulang punggung keluarga, punya anak kecil, bahkan salah satunya, RN, diketahui memiliki penyakit,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak kasus pidana berat seperti korupsi yang pelakunya tidak ditahan. Karena itu, ia menilai ada ruang kebijakan bagi aparat.

Baca Juga :  Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

“LSR LPMT Kalteng selama ini juga aktif membantu TNI-Polri dalam menjaga kamtibmas dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Adi.

Forum Kebangsaan, lanjutnya, siap mengawal kasus ini demi keadilan.

“Forum Kebangsaan siap membantu anggota LSR Kapuas untuk mendapatkan keadilan atas dasar kemanusiaan. Saya yakin 78 ormas dan paguyuban yang tergabung di forum mendukung hal ini,” ujarnya.

Adi menambahkan, Forum Kebangsaan Kalteng tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa ditempuh melalui jalur mediasi dan perdamaian.

 

Berita Terkait

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:58 WIB

PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page