Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan proses hukum yang dinilai terlalu cepat terhadap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng.

Koordinator Forum Kebangsaan Kalteng, Adi, menilai penetapan, penahanan hingga penjadwalan sidang tiga anggota LSR Kapuas menimbulkan pertanyaan besar di publik.

“Menurut saya pribadi, proses hukumnya sangat cepat. Dari pemeriksaan, penetapan, P21, hingga sudah terjadwalnya agenda sidang terhadap tiga anggota LSR Kapuas ini, dan ini pasti akan menimbulkan pertanyaan besar nantinya,” ujar Adi, Jumat (12/9/2025).

Adi mengaku mengikuti langsung kasus tersebut, di mana ketiga anggota LSR dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang yang disebut sebagai anggota Fordayak Kapuas.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Temui Menteri Kehutanan, Bahas Tata Ruang hingga Strategi Cegah Karhutla

“Bahkan saya sempat mendampingi Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, untuk bermohon kepada Kapolres Kapuas agar perkelahian ini bisa diselesaikan dengan mediasi dan perdamaian melalui Forum Kebangsaan Kalteng. Itu juga salah satu tujuan forum ini dibentuk,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi meminta aparat penegak hukum meninjau kembali kasus tersebut dengan opsi penghentian atau restorative justice (RJ).

“Rasa kemanusiaan dan perdamaian adalah hukum tertinggi. Mereka bertiga adalah tulang punggung keluarga, punya anak kecil, bahkan salah satunya, RN, diketahui memiliki penyakit,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak kasus pidana berat seperti korupsi yang pelakunya tidak ditahan. Karena itu, ia menilai ada ruang kebijakan bagi aparat.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Lalu Lintas di Lokasi Kebakaran Ruko

“LSR LPMT Kalteng selama ini juga aktif membantu TNI-Polri dalam menjaga kamtibmas dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Adi.

Forum Kebangsaan, lanjutnya, siap mengawal kasus ini demi keadilan.

“Forum Kebangsaan siap membantu anggota LSR Kapuas untuk mendapatkan keadilan atas dasar kemanusiaan. Saya yakin 78 ormas dan paguyuban yang tergabung di forum mendukung hal ini,” ujarnya.

Adi menambahkan, Forum Kebangsaan Kalteng tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa ditempuh melalui jalur mediasi dan perdamaian.

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page