Palangka Raya – Forum Kebangsaan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyayangkan proses hukum yang dinilai terlalu cepat terhadap tiga anggota organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng.
Koordinator Forum Kebangsaan Kalteng, Adi, menilai penetapan, penahanan hingga penjadwalan sidang tiga anggota LSR Kapuas menimbulkan pertanyaan besar di publik.
“Menurut saya pribadi, proses hukumnya sangat cepat. Dari pemeriksaan, penetapan, P21, hingga sudah terjadwalnya agenda sidang terhadap tiga anggota LSR Kapuas ini, dan ini pasti akan menimbulkan pertanyaan besar nantinya,” ujar Adi, Jumat (12/9/2025).
Adi mengaku mengikuti langsung kasus tersebut, di mana ketiga anggota LSR dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang yang disebut sebagai anggota Fordayak Kapuas.
“Bahkan saya sempat mendampingi Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Agatisansyah, untuk bermohon kepada Kapolres Kapuas agar perkelahian ini bisa diselesaikan dengan mediasi dan perdamaian melalui Forum Kebangsaan Kalteng. Itu juga salah satu tujuan forum ini dibentuk,” jelasnya.
Lebih jauh, Adi meminta aparat penegak hukum meninjau kembali kasus tersebut dengan opsi penghentian atau restorative justice (RJ).
“Rasa kemanusiaan dan perdamaian adalah hukum tertinggi. Mereka bertiga adalah tulang punggung keluarga, punya anak kecil, bahkan salah satunya, RN, diketahui memiliki penyakit,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak kasus pidana berat seperti korupsi yang pelakunya tidak ditahan. Karena itu, ia menilai ada ruang kebijakan bagi aparat.
“LSR LPMT Kalteng selama ini juga aktif membantu TNI-Polri dalam menjaga kamtibmas dan kegiatan sosial lainnya,” ungkap Adi.
Forum Kebangsaan, lanjutnya, siap mengawal kasus ini demi keadilan.
“Forum Kebangsaan siap membantu anggota LSR Kapuas untuk mendapatkan keadilan atas dasar kemanusiaan. Saya yakin 78 ormas dan paguyuban yang tergabung di forum mendukung hal ini,” ujarnya.
Adi menambahkan, Forum Kebangsaan Kalteng tidak menutup kemungkinan akan melayangkan surat resmi kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa ditempuh melalui jalur mediasi dan perdamaian.

