Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI, 2 tahun setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi. Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H.S.l.K.M.H. melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14th) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.

Baca Juga :  Gugatan Perdata Nomor 166/Pdt.G/2026/PN PLK Jadi Sorotan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proses Penanganan

 

Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23th) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

 

Kasus baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim.

Baca Juga :  Cak Sam Polda Kalteng Mediasi Perseteruan Mahasiswi dan Pemain Orado, Ujaran Kebencian di Medsos Jadi Sorotan

 

Guna proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

1 stel seragam sekolah,Pakaian dalam korban: celana dalam, miniset, dan kaos dalam,- 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold

 

Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasi Humas menambahkan, sepanjang 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim. Jelas Kasihumas (4/6/26)(Hms).

Berita Terkait

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan
SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti
Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Total Jadi Tujuh Orang
Insiden di Markas Polresta Palangka Raya: Kasat Lantas Terluka, Kanit Reskrim Dicopot

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 19:29 WIB

860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba

Selasa, 8 September 2026 - 21:09 WIB

Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 2 September 2026 - 08:35 WIB

Dugaan Kasus Pengadaan Hewan Kurban di Kapuas Disorot, FKM Desak Kejari Buka Status Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 14:45 WIB

SI ARTIS KOBAR, Inovasi Kejari Antar Barang Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WIB

Delapan Bulan Kinerja Kejari Kobar, Ini Yang Telah Dicapai

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Kapendam XXII/TB Tekankan Publikasi Masif Kegiatan Satuan

Senin, 21 Sep 2026 - 15:50 WIB

LINTAS POLRI

Kapolsek Sepang Amankan Tabuh Tiwah Massal di Tanjung Karitak

Senin, 21 Sep 2026 - 11:37 WIB

You cannot copy content of this page