Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI, 2 tahun setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi. Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H.S.l.K.M.H. melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14th) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Ungkap Puluhan Kasus Pencurian dan Narkotika, Respons Cepat Aduan Masyarakat

 

Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23th) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

 

Kasus baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim.

Baca Juga :  LAPOR KEMANA..!!! Warga Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Lahan Sawit Eks PT AGU yang Dikuasai Negara di Barito Utara

 

Guna proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

1 stel seragam sekolah,Pakaian dalam korban: celana dalam, miniset, dan kaos dalam,- 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold

 

Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasi Humas menambahkan, sepanjang 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim. Jelas Kasihumas (4/6/26)(Hms).

Berita Terkait

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur
Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika
DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang
Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit
Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan
BNN Kalteng Musnahkan Sabu 1 Kg, Hasil Ungkap Kasus Di Kobar 
860 Gram Sabu dan 14 Gram Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Pertegas Perang Melawan Narkoba
Polda Kalteng Ungkap Penanganan 62 Kasus Karhutla, 25 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Suriansyah Halim: Keadilan Harus Mudah Diakses, Proses Hukum Perlu Cepat dan Terukur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Polres Gunung Mas Musnahkan 172,6 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika

Rabu, 30 September 2026 - 14:47 WIB

DPO Kasus Pengadaan Pabrik Tepung Ikan Kobar, Ditangkap di Malang

Jumat, 25 September 2026 - 14:33 WIB

Simpan 5 Paket Sabu di Celana Dalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Rakumpit

Jumat, 25 September 2026 - 12:20 WIB

Putusan Inkrah Jadi Dasar Eksekusi, Tanah dan Bangunan di Menteng XXI Masih Dilawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page