Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkap seorang oknum petugas keamanan sekolah berinisial MI, 2 tahun setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi. Penangkapan dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H.S.l.K.M.H. melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu korban berinisial NC (14th) masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.

Baca Juga :  Desak Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kapuas, Ketua SUMBO Soroti Kejanggalan Serius

 

Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, terlapor MI (23th) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama.

 

Kasus baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim.

Baca Juga :  LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

 

Guna proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

1 stel seragam sekolah,Pakaian dalam korban: celana dalam, miniset, dan kaos dalam,- 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold

 

Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kasi Humas menambahkan, sepanjang 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim. Jelas Kasihumas (4/6/26)(Hms).

Berita Terkait

LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus
Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara
Gubernur Agustiar Sabran Tutup FBIM dan Kalteng Expo 2026, Ribuan Warga Padati Bundaran Besar Palangka Raya
Warga Desa Jangkang Baru Keluhkan Sungai Liang Keruh Diduga Dampak Aktivitas Tambang Batu Bara
Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan
Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:39 WIB

Oknum Satpam Sekolah di Kotim Ditangkap, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

LSM SUMBO-FKM Laporkan Sejumlah Nama ke Jampidsus dalam Kasus PT AKT, Minta Dugaan Kerugian Negara Rp4,2 Triliun Diusut Tuntas

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:49 WIB

PHRI Kalteng Desak Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Terbitkan SP2HP dan Gelar Perkara Khusus

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:02 WIB

Bukti dan Keterangan Saksi Semakin Kuat, Dugaan Terlapor Menggunakan HPK Tanpa Ijin di Sukamara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page