Oknum Polisi Diduga Main Judi Online di Mobil Dinas, Ahli Hukum: Jika Terbukti, Bisa Kena Sanksi Etik dan Pidana Berat

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya – Dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang bermain judi online di dalam mobil dinas kembali mencoreng citra institusi Kepolisian. Terkait hal ini, pengamat hukum juga Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Surian Halim,S.H menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.

“Yang pertama tentu harus dipastikan kebenarannya. Jika benar oknum polisi tersebut terbukti bermain judi online di dalam mobil dinas, maka jelas dapat dikenakan sanksi baik secara etik maupun pidana,” ujar pengamat hukum pidana, saat dimintai tanggapannya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, apabila terbukti melakukan perjudian, oknum polisi tersebut dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Kenalkan Tugas Polisi kepada Anak TK, Tekankan Kantor Polisi Tempat Aman untuk Edukasi

“Kedua pasal itu secara tegas melarang penyebaran dan akses terhadap konten perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda. Status sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan kekebalan hukum apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. “Justru sanksinya seharusnya lebih berat karena bertentangan dengan prinsip integritas dan etika profesi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri,” tambahnya.

Selain pidana, pelanggaran etik dan disiplin juga dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, perjudian termasuk pelanggaran berat terhadap etika profesi dan disiplin anggota Polri. “Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi jika dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, maka pelanggarannya berlapis,” jelasnya.

Baca Juga :  Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas dan Sambangi Taman Nyahu Papan Taliwu 

Ia juga menyoroti bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tubuh Polri. “Banyaknya anggota yang terlibat judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal, pembinaan mental, serta deteksi dini di lingkungan Polri. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang tegas harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page