Oknum Polisi Diduga Main Judi Online di Mobil Dinas, Ahli Hukum: Jika Terbukti, Bisa Kena Sanksi Etik dan Pidana Berat

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangkaraya – Dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang bermain judi online di dalam mobil dinas kembali mencoreng citra institusi Kepolisian. Terkait hal ini, pengamat hukum juga Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah Surian Halim,S.H menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.

“Yang pertama tentu harus dipastikan kebenarannya. Jika benar oknum polisi tersebut terbukti bermain judi online di dalam mobil dinas, maka jelas dapat dikenakan sanksi baik secara etik maupun pidana,” ujar pengamat hukum pidana, saat dimintai tanggapannya, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, apabila terbukti melakukan perjudian, oknum polisi tersebut dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: 97,8 Persen Publik Puas Program Pendidikan Huma Betang Kalteng

“Kedua pasal itu secara tegas melarang penyebaran dan akses terhadap konten perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda. Status sebagai aparat penegak hukum tidak memberikan kekebalan hukum apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelanggaran tersebut juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum. “Justru sanksinya seharusnya lebih berat karena bertentangan dengan prinsip integritas dan etika profesi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri,” tambahnya.

Selain pidana, pelanggaran etik dan disiplin juga dapat dikenakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam aturan tersebut, perjudian termasuk pelanggaran berat terhadap etika profesi dan disiplin anggota Polri. “Sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, hingga yang terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Apalagi jika dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, maka pelanggarannya berlapis,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri 2026 di SMAN 2 Palangka Raya, Bag SDM Polresta Kenalkan Program Binlat

Ia juga menyoroti bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi di tubuh Polri. “Banyaknya anggota yang terlibat judi online menunjukkan lemahnya pengawasan internal, pembinaan mental, serta deteksi dini di lingkungan Polri. Penegakan disiplin dan pemberian sanksi yang tegas harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Ketua HKT Dwi Sugiarto Tekankan Soliditas Relawan, Pertemuan Internal Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Koordinasi
Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas
Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya
Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang
Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:52 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Tekankan Soliditas Relawan, Pertemuan Internal Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Koordinasi

Minggu, 19 April 2026 - 14:19 WIB

Kapolsek Sepang Ipda Purwanto Tegaskan Komitmen “Minggu Kasih”, Wadah Aspirasi Warga untuk Menjaga Kamtibmas di Gunung Mas

Minggu, 19 April 2026 - 06:22 WIB

Polsek Pahandut Hadiri Sosialisasi Peningkatan Drainase Utama Pengendalian Banjir 2026, Perkuat Sinergi Penanganan Banjir di Palangkaraya

Sabtu, 18 April 2026 - 21:25 WIB

Yusup Anggota DPRD Kapuas Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Kadis DPMD Jhon Pita Kadang

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page