LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (46), warga Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, yang kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Abdul Hamid, Kumai Hulu. Penangkapan berlangsung pada Selasa sore (23/9/2025).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di kantong celana pelaku,” ujar Kapolres.
Tidak berhenti di situ, lanjut Kapolres, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip sabu, satu buah sendok takar dari sedotan, satu lembar kantong kresek, serta satu unit timbangan digital.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat total 5,85 gram sudah kami amankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rhd)