Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 11,35 gram di sebuah kandang babi milik seorang perempuan berinisial RW (49), warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni:

RW (49), perempuan, warga Desa Timpah, berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

R (31), laki-laki, warga Desa Timpah, berstatus pelajar/mahasiswa.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, Rumkit Bhayangkara Tandatangani Perjanjian Kerjasama Rujukan Pasien Bersama Rutan Kelas IIA

20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 11,35 gram (bruto).

1 pack plastik klip merk ZIP IN.

2 plastik warna hitam.

1 timbangan digital warna abu-abu.

2 dompet bermotif bunga (warna pink dan hitam).

1 tas merk CHIBAO warna abu-abu.

Uang tunai Rp850.000.

1 unit ponsel merk Realme C75 warna hijau.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui memiliki dan menguasai barang bukti tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap AKP Hengky, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kapuas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.(*/rls/red).

 

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page