Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 11,35 gram di sebuah kandang babi milik seorang perempuan berinisial RW (49), warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang terlapor, yakni:

RW (49), perempuan, warga Desa Timpah, berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

R (31), laki-laki, warga Desa Timpah, berstatus pelajar/mahasiswa.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

20 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 11,35 gram (bruto).

1 pack plastik klip merk ZIP IN.

2 plastik warna hitam.

1 timbangan digital warna abu-abu.

2 dompet bermotif bunga (warna pink dan hitam).

1 tas merk CHIBAO warna abu-abu.

Uang tunai Rp850.000.

1 unit ponsel merk Realme C75 warna hijau.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, kedua pelaku diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui memiliki dan menguasai barang bukti tersebut. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” ungkap AKP Hengky, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kapuas. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, kedua terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.(*/rls/red).

 

 

Berita Terkait

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!
Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar
Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar
Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk
Tanggapi Keluhan Warga, Polres Kobar Tertibkan Antrian dan Pengguna BBM di SPBU
Sekali Dayung, Polres Kobar Bekuk Dua Pengedar Sabu di BTN Purnama Indah
Pengasuh Pondok di Kobar Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Santri
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 00:06 WIB

Prestasi Luar Biasa,BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 8,3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WIB

Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Rabu, 5 November 2025 - 13:30 WIB

Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Polres Kobar Amankan 80 Sepeda Motor Curanmor, Dua Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru