Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) itu mengagendakan pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Yudi dalam persidangan.

Hakim menilai, keberatan pihak pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur serta mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya dalam mengadili perkara. Namun hakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang menyidangkan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Dalam cekcok itu, Alvaro diduga melakukan kekerasan terhadap Nurmaliza yang sedang mengandung. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Barang Bukti Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan Polres Kobar

Warga menemukan tubuh korban pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah lantaran korban tengah hamil saat dibunuh. Persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga keluarnya putusan akhir.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya
Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting
Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar
Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan
Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu
Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas
BNNP Kalteng Bongkar 42 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan 90 Ribu Jiwa
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:16 WIB

Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:35 WIB

Penganiayaan Keluarga Berujung Maut di Palangka Raya, Pelaku Tusuk Korban dengan Gunting

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:51 WIB

Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:22 WIB

Percobaan Pencurian dan Perusakan Rumah di Madurejo, Satu Terduga Diamankan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:06 WIB

Ojol Tewas Ditabrak Ambulans di Palangka Raya, Polisi Selidiki Dugaan Terobos Lampu Merah

Berita Terbaru