Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) itu mengagendakan pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Yudi dalam persidangan.

Hakim menilai, keberatan pihak pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kapolres Murung Raya Pimpin Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Personel

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur serta mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya dalam mengadili perkara. Namun hakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang menyidangkan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Dalam cekcok itu, Alvaro diduga melakukan kekerasan terhadap Nurmaliza yang sedang mengandung. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tutup 2025 dengan Capaian Kinerja Positif, Kriminalitas Turun 9 Persen

Warga menemukan tubuh korban pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah lantaran korban tengah hamil saat dibunuh. Persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga keluarnya putusan akhir.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page