
LINTAS KALIMANTAN | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi, koordinasi, serta membangun jaringan dengan pemerintah pusat, baik kementerian maupun lembaga terkait.
Menurutnya, langkah tersebut sangat strategis guna memaksimalkan potensi anggaran pusat sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah.
Tandean mengungkapkan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Melalui Inpres ini, pemerintah pusat diberikan ruang dan kewenangan untuk melakukan intervensi pembangunan jalan di daerah, termasuk jalan yang selama ini bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Selama ini kewenangan pembangunan jalan sudah terbagi jelas. Jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten melalui APBD kabupaten, sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Namun dengan adanya Inpres ini, pemerintah pusat dapat membangun jalan baik yang berstatus jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten melalui dinas terkait memiliki peluang besar untuk memperjuangkan pembangunan atau peningkatan jalan yang dinilai sangat mendesak dengan mengusulkannya kepada pemerintah pusat berdasarkan Inpres Nomor 11 Tahun 2025.
“Misalnya ada jalan kabupaten yang sangat perlu dibangun atau ditingkatkan, itu bisa kita usulkan, dan pembiayaannya dapat menggunakan APBN,” ujarnya.
Oleh karena itu, politisi Fraksi Golkar ini menekankan pentingnya sikap proaktif dari instansi terkait, terutama karena mekanisme pengusulan kini dilakukan melalui sistem aplikasi, sehingga seluruh persyaratan administrasi harus diinput dan dipenuhi secara lengkap.
“Ketika semua persyaratan sudah dipenuhi, kita juga harus terus menelusuri dan mengawal usulan tersebut. Artinya, tidak cukup hanya mengusulkan, tetapi harus benar-benar proaktif,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyiasati keterbatasan anggaran daerah, sehingga Kabupaten Pulang Pisau tetap dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, meskipun di tengah keterbatasan anggaran daerah. (*/rls/spr/red)








