DPRD Kotabaru Laksanakan RDP Bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan, Ini yang Dibahas

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Ketua DPRD Kotabaru Suwanti di dampingi wakil ketua I dan II bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gerbaksi) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Kamis 5 September 2025.

 

Suwanti menyampaikan RDP dilakukan karena ada beberapa aspirasi yang ingin disampaikan berkenaan dengan hak hak dasar mereka

 

Hal yang disampaikan mulai dari percepatan Raperda perlindungan buruh sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan usulan kenaikan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK, ” kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Rabu.

Baca Juga :  Sukses Amankan Pilkada, Kapolda Kalteng Dianugerahi Penghargaan oleh Bawaslu RI

 

Suwanti menambahkan, dari beberapa usulan tersebut pihaknya akan melakukan upaya agar usulan yang disampaikan dapat terakomodir pada program di tahun mendatang.

 

” Insya Allah kami usahakan untuk dibahas pada 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami usahakan pada program 2026,” katanya.

 

Suwanti juga menyampaikan tentang usulan upah ketenagakerjaan dan lainnya akan mengupayakan dan membahas untuk persiapan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotabaru.

 

Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo menyampaikan aspirasi sudah disampaikan kepada pihak DPRD dan telah diakomodir dan akan menanti tindak lanjut dari hal tersebut.

Baca Juga :  Polsek Katingan Hilir Ungkap Kasus Curanmor Yamaha NMAX, Pelaku Ditangkap di Antang Kalang

 

Ia mengungkapkan berkaitan dengan UMK pihaknya menginginkan kenaikan UMK dan upah sektoral di tahun 2026 mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.

 

Nilai itu berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh pusat penelitian (Litbang) Partai Buruh yang merilis estimasi kenaikan 8,5 hingga 10 persen.

 

“Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase, bukan nominal. Yakni 15 persen dari upah sektoral yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (*/rls/duk).

Berita Terkait

HUT ke-14 LSR-LPMT Digelar Sederhana, Fokus pada Aksi Sosial dan Kemanusiaan
Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 
Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran
Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya
Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif
Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80
LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:43 WIB

HUT ke-14 LSR-LPMT Digelar Sederhana, Fokus pada Aksi Sosial dan Kemanusiaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page