DPRD Kotabaru Laksanakan RDP Bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan, Ini yang Dibahas

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Ketua DPRD Kotabaru Suwanti di dampingi wakil ketua I dan II bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gerbaksi) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Kamis 5 September 2025.

 

Suwanti menyampaikan RDP dilakukan karena ada beberapa aspirasi yang ingin disampaikan berkenaan dengan hak hak dasar mereka

 

Hal yang disampaikan mulai dari percepatan Raperda perlindungan buruh sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan usulan kenaikan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK, ” kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Rabu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

 

Suwanti menambahkan, dari beberapa usulan tersebut pihaknya akan melakukan upaya agar usulan yang disampaikan dapat terakomodir pada program di tahun mendatang.

 

” Insya Allah kami usahakan untuk dibahas pada 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami usahakan pada program 2026,” katanya.

 

Suwanti juga menyampaikan tentang usulan upah ketenagakerjaan dan lainnya akan mengupayakan dan membahas untuk persiapan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotabaru.

 

Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo menyampaikan aspirasi sudah disampaikan kepada pihak DPRD dan telah diakomodir dan akan menanti tindak lanjut dari hal tersebut.

Baca Juga :  Wisata Susur Sungai Kahayan Jadi Primadona Libur Awal 2026 di Pelabuhan Rambang Kota Palangka Raya

 

Ia mengungkapkan berkaitan dengan UMK pihaknya menginginkan kenaikan UMK dan upah sektoral di tahun 2026 mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.

 

Nilai itu berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh pusat penelitian (Litbang) Partai Buruh yang merilis estimasi kenaikan 8,5 hingga 10 persen.

 

“Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase, bukan nominal. Yakni 15 persen dari upah sektoral yang berlaku saat ini,” pungkasnya. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page