
Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkapkan bahwa hampir satu juta hektar kawasan hutan di provinsi tersebut telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, H.Agustan Saining, menyebut kondisi ini sebagai bentuk keterlanjuran akibat tumpang tindih regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau perhitungan kasar mengikuti data pusat, ada kurang lebih hampir satu juta hektar sebenarnya lahan sawit dan area tambang di atas kawasan hutan di Kalteng,” ujar Agustan,Kamis (4/12/2025).
Agustan menjelaskan bahwa jutaan hektar kawasan hutan tersebut dinilai sebagai keterlanjuran penggunaan karena perbedaan penetapan tata ruang antara pusat dan pemerintah daerah.
“Menurut regulasi tata ruang kita dulu, area itu bukan kawasan hutan. Namun pemerintah pusat mengembalikannya sebagai kawasan hutan. Itu yang kemudian dibungkus sebagai keterlanjuran penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian besar kawasan yang terlanjur berubah fungsi tersebut telah menjadi kebun kelapa sawit. Sementara aktivitas tambang hanya sebagian kecil, karena sektor itu memiliki mekanisme izin khusus berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sebagian besar kebun sawit. Kalau tambang tidak terlalu banyak, karena tambang bisa berada di manapun selama mengikuti prosedur,” kata Agustan.
Tersebar di 14 Kabupaten/Kota
Area hutan yang telah beralih fungsi tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Paling banyak di wilayah barat dan tengah seperti Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Di wilayah Barito juga ada, cukup merata,” ujarnya.
Agustan menegaskan bahwa akar persoalan ini adalah ketidaksinkronan tata ruang antara pusat dan daerah yang terjadi sejak lama.
“Kalteng mengalami permasalahan tata ruang dari dulu. Versi daerah ini bukan kawasan hutan, tapi versi pusat merupakan kawasan hutan,” ungkapnya.
Pemerintah sebelumnya mencoba menyelaraskan perbedaan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 dan PP Nomor 104 Tahun 2015. Namun implementasinya dinilai belum optimal.
“Setelah regulasi itu ada pun masih belum berjalan maksimal karena perubahan pemerintahan dan perubahan pengambil kebijakan di pusat. Kebijakan berubah terus,” kata Agustan.
Ia menyebut hingga kini regulasi tersebut belum berjalan sepenuhnya sesuai yang diharapkan.
“Padahal kalau aturan itu konsisten diterapkan, bisa meminimalkan aktivitas industri di atas kawasan hutan,” tegasnya. (*/rls/tim/red)






