LINTAS KALIMANTAN

| Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, mengungkapkan bahwa penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau masih terkendala pada penamaan bidang dan jabatan dalam struktur organisasi.
Penggabungan sejumlah OPD di Kabupaten Pulang Pisau belum dapat diselesaikan karena proses penetapan penamaan bidang dan jabatan dalam struktur organisasi masih berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella.
Hal itu disampaikannya di Pulang Pisau dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Pernyataan itu disampaikan pada Senin, bertepatan dengan rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026.
Menurut Tandean, meskipun secara substansi rancangan peraturan daerah (Perda) terkait penggabungan OPD telah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan berupa peraturan bupati sebagai landasan teknis.
“Penggabungan OPD belum dapat diselesaikan karena penamaan bidang dan jabatan dalam struktur organisasi masih dalam proses penetapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda sudah selesai, namun perlu peraturan bupati agar penggabungan dinas dapat dijalankan secara teknis dan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh regulasi teknis rampung, pemerintah daerah akan segera melaksanakan pelantikan kepala OPD hasil penggabungan. Pelantikan tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan pada Januari 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 yang menjadi penanda dimulainya aktivitas DPRD pada tahun kerja baru pemerintahan dan anggaran daerah.
Tandean menjelaskan, pembukaan masa persidangan I memiliki arti penting karena menjadi awal rangkaian agenda DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sepanjang tahun berjalan.
“Seluruh agenda perlu disiapkan secara matang dan terencana,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Pulang Pisau juga dijadwalkan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif guna menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan masa persidangan I.
Menurut Tandean, rapat Banmus memiliki peran strategis dalam menyelaraskan agenda legislatif dan eksekutif agar pelaksanaan pengawasan, pembahasan kebijakan, serta penganggaran daerah dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.
“Banmus menjadi forum penting untuk menyelaraskan jadwal DPRD dengan eksekutif agar seluruh kegiatan dapat berjalan selaras dan tidak saling berbenturan,” katanya. (*/rls/spr/red)







