Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang tahun 2025, BNNP Kalteng berhasil mengungkap puluhan kasus besar, membongkar jaringan lintas provinsi, serta menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman narkoba.

Capaian tersebut disampaikan Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, saat memimpin press release akhir tahun yang digelar di Palangka Raya, Senin (29/12/2025). Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Ditresnarkoba Polda Kalteng, hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam paparannya, Mada Roostanto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 BNNP Kalteng menangani 42 kasus tindak pidana narkotika, terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus lanjutan dari akhir 2024. Dari penanganan tersebut, diterbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau mencapai 420 persen dari target yang ditetapkan.
“Seluruh berkas P-21 telah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara 24 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Mada Roostanto.
Ia menegaskan, peningkatan kinerja pemberantasan narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang secara signifikan memperkuat operasional BNNP Kalteng.
Sepanjang 2025, BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan 87 orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, yakni 67 masyarakat umum, 14 warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara (ASN), serta 1 pegawai PPPK. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyasar lintas profesi tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, BNNP Kalteng berhasil membongkar 9 jaringan narkotika, mayoritas merupakan jaringan lintas Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah. Sejumlah kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan 1 kilogram sabu, serta jaringan besar Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.
Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa kendaraan, ratusan unit telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp204 juta.
Pada kesempatan yang sama, BNNP Kalteng juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi, yang seluruhnya telah melalui uji laboratorium serta memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan.
“Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan benar-benar memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegas Mada Roostanto.
Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNNP Kalteng memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa, terutama generasi muda Kalimantan Tengah, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menutup pernyataannya, Mada Roostanto menekankan bahwa perang melawan narkotika membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. “Tanpa dukungan semua pihak, upaya mewujudkan Kalimantan Tengah yang bersih dari narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red).

