Pulang Pisau – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim BNNP berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee No.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Tade Kharisma Juliadi bin Mursidi (38), warga setempat.
PLT Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram, 3 butir pil ekstasi berlogo LV, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika, di antaranya 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, plastik klip, dompet, sedotan sendok sabu, hingga bong.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ruslan.
Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tade Kharisma Juliadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
BNNP Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah, termasuk Pulang Pisau, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (*/rls/,sgn/red)