BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulang Pisau – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim BNNP berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abel Gawei Rei 2, Gang Watacoffee No.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria bernama Tade Kharisma Juliadi bin Mursidi (38), warga setempat.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar

 

 

PLT Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 100 paket sabu dengan berat brutto 26,61 gram, 3 butir pil ekstasi berlogo LV, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika, di antaranya 3 unit timbangan digital, 1 unit handphone, plastik klip, dompet, sedotan sendok sabu, hingga bong.

 

 

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ungkap Ruslan.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

 

 

Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Tade Kharisma Juliadi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

BNNP Kalimantan Tengah menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah, termasuk Pulang Pisau, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (*/rls/,sgn/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar
Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah
Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan
Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar
BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 
Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Berita Terbaru