Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengancaman, Tono, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk.

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan termohon dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Edukasi Pedagang Pasar Danau Mare, Perkuat Benteng Masyarakat dari Narkoba

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil pemohon dengan jawaban yang didukung bukti surat. Penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah secara hukum,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Kamis sore.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka Tono dalam kasus dugaan pengancaman terhadap driver alat berat PT Asmin Bara Baronang di jalur angkut batubara Selatan, Sekmen 3, Kapuas Tengah, pada Desember 2024.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Kapuas Gelar Syukuran Mako, Wujud Rasa Syukur dan Kepedulian Sosial

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., bersama AKBP Yoyo, S.H., M.A.P., AKP Eko Priono, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon didampingi penasihat hukum Okto Simanjuntak dari kantor Lawyer Junvit & Rekan, Jakarta Timur.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa penolakan gugatan ini menunjukkan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, terbukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

H. Aulia AB Ketua Bappilu DPW Partai Perindo: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Pondasi Perdamaian Dunia
Yusup: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan dan Perdamaian
Ketua IPJI Kalimantan Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan Bangsa dan Membangun Perdamaian Dunia
Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit
Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:24 WIB

H. Aulia AB Ketua Bappilu DPW Partai Perindo: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Pondasi Perdamaian Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 10:55 WIB

Yusup: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan dan Perdamaian

Senin, 1 Juni 2026 - 10:16 WIB

Ketua IPJI Kalimantan Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan Bangsa dan Membangun Perdamaian Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:39 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Tinjau Kesiapan Dua Yonif Teritorial di Kalteng, Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page