Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengancaman, Tono, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk.

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan termohon dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.

Baca Juga :  Tolak Polri di Bawah Kementerian, Pakar Hukum Suriansyah Halim Sebut Langkah Mundur Reformasi

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil pemohon dengan jawaban yang didukung bukti surat. Penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah secara hukum,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Kamis sore.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka Tono dalam kasus dugaan pengancaman terhadap driver alat berat PT Asmin Bara Baronang di jalur angkut batubara Selatan, Sekmen 3, Kapuas Tengah, pada Desember 2024.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama dan Kapolsek Rungan

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., bersama AKBP Yoyo, S.H., M.A.P., AKP Eko Priono, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon didampingi penasihat hukum Okto Simanjuntak dari kantor Lawyer Junvit & Rekan, Jakarta Timur.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa penolakan gugatan ini menunjukkan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, terbukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page