LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah, menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja sekaligus penyampaian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Senin (31/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi Kabagops AKP Besrom Purba, serta dihadiri awak media.
Dalam paparannya, Kapolres menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Kobar tercatat sebanyak 457 perkara. Angka tersebut mengalami penurunan 52 perkara atau 10,22 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 509 perkara.
“Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat,” ujar AKBP Theodorus.

Kapolres menjelaskan, pada tahun 2025 pihaknya berhasil menyelesaikan 322 perkara, sedangkan pada 2024 tercatat 347 perkara selesai. Meski secara jumlah mengalami penurunan 25 perkara atau 7,20 persen, persentase penyelesaian perkara justru meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025.
“Masih adanya perkara yang berjalan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terus kami kawal hingga tuntas sesuai prosedur,” jelasnya.
Berdasarkan data risiko kejahatan, Polres Kobar juga mencatat penurunan dari 181 kasus pada 2024 menjadi 162 kasus pada 2025, atau turun 10,50 persen. Namun demikian, selang waktu terjadinya tindak pidana mengalami perlambatan dari 17 jam 15 menit menjadi 19 jam 10 menit.
Ditinjau dari golongan tindak pidana, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 361 perkara pada 2025, turun 12,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara kejahatan transnasional tercatat 80 perkara, turun tipis 2,44 persen.
Adapun tindak pidana yang merugikan keuangan negara justru mengalami kenaikan satu perkara, dari 15 kasus pada 2024 menjadi 16 kasus pada 2025.
Dalam paparan data lima tahun terakhir, Kapolres mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana sempat mengalami peningkatan pada 2024 dengan 509 perkara, namun kembali menurun pada 2025 menjadi 457 perkara, dengan 322 perkara berhasil diselesaikan.
Berdasarkan wilayah hukum Polsek jajaran, Polres Kotawaringin Barat menangani 377 perkara dengan 271 perkara selesai. Disusul Polsek Kotawaringin Lama 21 perkara, Polsek Arut Selatan 15 perkara, Polsek Kumai 14 perkara, Polsek Pangkalan Banteng 15 perkara, Polsek Pangkalan Lada 10 perkara, serta Polsek Arut Utara 5 perkara. Secara keseluruhan tercatat 457 perkara dengan 322 perkara selesai.
Khusus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, sepanjang 2025 tercatat 84 perkara dengan 132 orang tersangka. Kasus tertinggi terjadi pada Agustus sebanyak 13 perkara, disusul Juni 11 perkara dan Juli 10 perkara.
Sementara itu, pada tindak pidana narkotika, Polres Kobar mencatat 75 kasus pada 2025, dengan 71 perkara berhasil diselesaikan. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.085,04 gram, uang tunai Rp5.750.000, serta 24 butir ekstasi. Jumlah tersangka kasus narkotika juga mengalami peningkatan dari 83 orang pada 2024 menjadi 89 orang pada 2025.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan dinamika penanganan kasus narkotika dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 77 JTP dengan 65 STP, meningkat pada 2022 menjadi 97 JTP dan 104 STP. Tahun 2023 terjadi penurunan signifikan dengan 58 JTP dan 62 STP. Tren kembali naik pada 2024 dengan 72 JTP dan 73 STP, serta pada 2025 tercatat 75 JTP dan 71 STP.
“Data ini menunjukkan fluktuasi penanganan kasus narkotika, namun komitmen penyelesaian perkara tetap kami jaga secara konsisten setiap tahunnya,” ungkap Kapolres.
Pada sektor lalu lintas, Polres Kobar mencatat penurunan angka kecelakaan pada 2025 dibandingkan 2024. Jumlah kecelakaan lalu lintas turun dari 87 kasus menjadi 73 kasus atau menurun 16,09 persen. Korban meninggal dunia juga berkurang dari 27 orang menjadi 22 orang, atau turun 18,51 persen.
Untuk korban luka berat tercatat nihil pada 2025, sementara korban luka ringan menurun dari 83 orang menjadi 73 orang. Nilai kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat Rp275,7 juta, turun Rp8,8 juta atau 3,09 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada penindakan pelanggaran lalu lintas. Jumlah tilang dan perkara yang diselesaikan turun dari 1.885 kasus pada 2024 menjadi 1.040 kasus pada 2025. Teguran menurun drastis dari 6.198 menjadi 367 teguran, sedangkan nilai denda turun dari Rp248,2 juta menjadi Rp160,35 juta, atau menurun 35,39 persen.
Berdasarkan grafik lima tahun terakhir, angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat cenderung fluktuatif, namun menunjukkan tren penurunan pada 2025. Hal ini diharapkan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, seiring dengan upaya preventif dan penegakan hukum yang terus dilakukan kepolisian.
• Kejadian Menonjol Sepanjang Tahun 2025
Kapolres Kobar juga menyampaikan, sejumlah kejadian menonjol sepanjang tahun 2025. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut berlangsung di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Ia memaparkan, bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial S. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kobar dengan dukungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah serta Resmob Polda Kalimantan Barat,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban atas nama E.P. mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial IS dan F masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, satu lembar sweater, serta satu lembar celana panjang. Saat ini, perkara tersebut telah dinyatakan tahap II.
Selain kasus curat, Polres Kobar juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti delapan unit sepeda motor roda dua. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kartini SP 3 RT 08, Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
Dalam kasus curanmor tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial I dan R.A. Korban diketahui berinisial M.S.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. Kasus ini juga telah masuk tahap II.
Melalui press release akhir tahun ini, Polres Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. (Rhd)






