Lintaskalimantan.co || Maraknya aktivitas illegal logging di wilayah Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah Warga Hak Ulayat Adat Keturunan Nyono telah melaporkan dugaan praktek perambahan hutan dan Illegal Logging ke Polres Barito Utara tertanggal 19 Oktober 2025 belum ada tindak lanjut dari aparat.
Lokasi perambahan dan penebangan kayu jenis kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) yang kemudian di oleh dengan mesin cansaw menjadi kayu balok maupun papan dengan berbagai ukuran ini tepatnya terletak di Sei Begait, Sei Lengkale, dan Sei Sopan.
Diduga kuat aktivitas ini dibekingi oleh oknum APH dari Wilayah Hukum Polsek Bantian Besar yang bekerjasama dengan seorang warga Desa Benangin I, ini berdasarkan data dokumen Surat Perjanjian / Kesepakatan Bersama Pertanggal 29 September 2025 yang mana disebutkan secara tertulis mengenai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat mengenai kesepakatan kedua belah pihak dalam kegiatan aktivitas penebangan kayu ulin di Hutan Hak Ulayat Adat tersebut.
Kepada redaksi media ini Rabu (19/11) Moses mengatakan bahwa luar biasa modus dibalik kegiatan perambahan yang terjadi di wilayah Desa Benangin ini yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat (Kaltim) sangat terorganisir dengan dalih membentuk Pengurus Kubu Pewaris Sei Begait yang merugikan sebagian para pewaris serta semata-mata hanya untuk kepentingan dan keuntungan oknum pengurus.
“Kita sangat mendukung dibentuknya Pengurus KUBU ini kalau memang bertujuan untuk menjaga dan melestarikan Hutan Hak Ulayat Adat semata-mata untuk kemaslahatan semua keturuanan Pewaris. Ironisnya yang sangat kita sayangkan dalam pembentukan pengurus KUBU ini justru malah digunakan oleh oknum Pengurus KUBU untuk meraup keuntungan pribadi untuk melegalkan Surat Perjanjian / Kesepakatan Bersama dalam praktek kegiatan Perambahan Hutan untuk melakukan Illegal Logging,” Tegas Moses yang juga sebagai Pelapor.
Lanjut Moses yang juga sebagai Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Utara ini sangat jelas secara adminitrasi Pembentukan Pengurus KUBU ini baru terbentuk tertanggal 08 Oktober 2025 sementara Surat Perjanjian / Kesepakatan Bersama tertanggal 29 September 2025. Artinya jelas disini banyak pihak yang sangat dirugikan selain Negara.

Ia berharap laporan tersebut segera diproses, mengingat keberadaan barang bukti yang dinilai cukup kuat untuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami sudah serahkan kayunya, lengkap dengan keterangan lokasi penebangan, gambar kayu, serta identitas dugaan pelaku kepada pihak APH. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Kami selaku warga yang melapor sudah di mintai keterangan secara tertulis oleh APH. Kami masyarakat hanya minta keseriusan penanganan dari aparat penegak hukum,” tegas Moses.
Untuk pengangkutan kayu hasil Illegal Logging terdebut menggunakan truk dengan melalui 2 jalur akses Jalan yang Pertama melalui Jalan Haoulling PT. TCM-BEK kemudian masuk ke Jalan HPH PT. Timber Dana. Dan yang kedua melalui jalur akses Jalan Kecamatan Bentian Besar (Kutai Barat) yang mana dilakukan secara terang-terangan pada malam hari.
Namun hingga kini, warga menyebut belum ada tindakan nyata di lapangan.
Hal senada disampaikan seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, laporan awal telah disampaikan sejak tanggal 19 Oktober 2025 lalu, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang.
“Kami sudah lapor, buktinya ada. Tapi sampai sekarang tidak ada penindakan. Kami khawtir lambatnya proses penindakan hukum ini justru menghilangkan barang bukti di lapangan dan Kayu di keluarkan pada malam hari. Ada apa dengan penegakan hukum di Barito Utara?” ungkapnya.
Warga menilai kondisi ini sangat meresahkan karena penebangan dilakukan tanpa izin, dan dikhawatirkan akan merusak ekosistem hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Respons APH di Barito Utara Masih Dipertanyakan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Barito Utara terkait keluhan warga tersebut. Sikap diam atau lambannya penindakan dari aparat hukum menimbulkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Tokoh masyarakat Lewayan Barito Utara, Moses meminta agar pihak aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Ini bukan laporan kosong, Kami dari warga membawa bukti. Kalau dibiarkan, hutan habis, masyarakat yang jadi korban. Penegakan hukum jangan pilih-pilih,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum!
Masyarakat berharap kepolisian segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, menyita kayu ilegal, dan menindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar.
Aktivitas illegal logging tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian hutan Barito Utara yang selama ini menjadi aset penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Awak media akan terus melakukan pemantauan dan berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak APH.
Dalam hal ini, Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan meminta pihak berwenang lebih tegas dalam memberantas praktik penebangan liar di Kabupaten Barito Utara. (*/Tim)

