LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Toko Rifqil, Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korban dalam kejadian tersebut adalah ADRIEN JUFIN BISNIS (44), seorang wiraswasta warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, tiga orang yang diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial MHW alias DIDI (27), warga Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup; H (31), warga Desa Rawa Subur, Kecamatan Kapuas Murung; serta S alias SUKMA (30), warga Desa Bina Karya, Kecamatan Kapuas Murung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan dengan cara mengambil sebuah tablet merek REDMI PAD2 warna mint green yang berada di bangku depan toko milik korban.
Kasus tersebut baru diketahui korban pada hari yang sama sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu, anak korban mencari tablet yang hilang sehingga korban kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil tablet yang berada di teras rumah depan toko.
“Pelapor mengetahui kejadian setelah memeriksa rekaman CCTV karena anaknya mencari tablet yang hilang. Dalam rekaman terlihat jelas seseorang mengambil barang tersebut,” demikian keterangan pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Kapuas akhirnya berhasil mengamankan para terlapor pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Manuntung, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet REDMI PAD2 warna mint green beserta kotaknya, satu lembar STNK mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi AB 1963 RX, serta satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi yang sama.
Selain kasus pencurian tablet, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa dua pelaku, yakni MHW alias DIDI dan H, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian lainnya berupa pencurian traktor dan pompa air.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Danny Arrizal Saputra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang meresahkan warga. (*/rls/sgn/red)







