Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan Satreskrim dalam Pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Barito Utara. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Barang Bukti yang diamankan Satreskrim dalam Pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Barito Utara. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

LINTASKALIMANTAN.CO | Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM subsidi.

Lokasi tersebut berada di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi BBM subsidi disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Rakerda Gerdayak Indonesia Tegaskan Komitmen Bangun SDM Dayak dan Dukung Investasi Berkelanjutan di Kalimantan Tengah
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JPN (43) terduga pelaku penimbunan BBM Bersubsidi. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, kemudian 3 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar. Polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Selain barang bukti, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial JPN (43) yang diduga Pelaku dalam aktivitas penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Novendra W.P menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga :  Kunjungan Bunda PAUD ke SKHN 1 Muara Teweh, Di Apresiasi Anggota DPRD Wujud Dukungan bagi Pendidikan Inklusif

“Polres Barito Utara berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus tepat sasaran, sehingga praktik penimbunan maupun penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Barito Utara untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/rls/anung/tim-red) 

Berita Terkait

Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi
Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan
Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos, Polres Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:24 WIB

Tujuh Bulan Tinggal Bersama, Hubungan Tanpa Status Berakhir Dengan Tragedi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:15 WIB

Polres Kobar Ungkap Kasus Penganiayaan Berat Berujung Kematian

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:20 WIB

Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Remaja 17 Tahun di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Sabu 40 Gram dan 121 Butir Ekstasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page