Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Puluhan Jerigen dan Satu Unit Pick Up Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti yang diamankan Satreskrim dalam Pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Barito Utara. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Barang Bukti yang diamankan Satreskrim dalam Pengungkapan penimbunan BBM Bersubsidi di wilayah Hukum Polres Barito Utara. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

LINTASKALIMANTAN.CO | Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM subsidi.

Lokasi tersebut berada di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan jerigen yang berisi BBM subsidi disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Mantangai Hadiri Sertijab dan Lepas Sambut Camat Mantangai
Polisi mengamankan seorang pria berinisial JPN (43) terduga pelaku penimbunan BBM Bersubsidi. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, kemudian 3 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing berisi 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar. Polisi juga turut mengamankan 1 unit mobil pick up yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Selain barang bukti, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial JPN (43) yang diduga Pelaku dalam aktivitas penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi tersebut. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Novendra W.P menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Polres Kobar Razia Motor Tak Sesuai Spesifikasi

“Polres Barito Utara berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus tepat sasaran, sehingga praktik penimbunan maupun penyalahgunaan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Barito Utara untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/rls/anung/tim-red) 

Berita Terkait

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya
Tanpa Ampun! Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dengan 27 Paket Barang Bukti 
Lima Komisioner KPU Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Unit Resmob Polres Kotim Bekuk Pria yang Diduga Tusuk Warga Baamang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan Advokat Harus Siap Hadapi KUHAP Baru, DPD PPKHI Kalteng Ikuti Bimtek Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap 27 Paket Diduga Sabu di Mihing Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page