Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Advokat senior Kalimantan Tengah, Ir. Men Gumpul, SH, resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait perkara yang melibatkan dirinya dengan Hadi Suwandoyo. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara damai dan bermartabat atas persoalan hukum yang sebelumnya mencuat ke publik.

Permohonan mediasi itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan pelapor guna mencari penyelesaian terbaik.

Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa sebagai manusia biasa dirinya tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan maupun tindakan yang dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kehilapan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut. Rabu 20-5-2026.

Baca Juga :  Polsek Timpah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Desa Lawang Kajang untuk Jaga Kamtibmas

Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik karena selama ini dirinya dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah. Upaya mediasi tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum yang ada.

Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut bahwa situasi yang terjadi kemungkinan dipengaruhi dinamika saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.

Pengajuan mediasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng itu berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/252/SPKT/POLDA Kalteng tertanggal 20 November 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan mediasi tersebut.

Pengamat hukum di Palangka Raya menilai langkah yang diambil Men Gumpul dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Menurut mereka, mediasi sering kali menjadi solusi efektif untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  "Tingkatkan Infrastruktur Desa Tanjung Lalak Selatan,Pemkab Kotabaru Resmi buka TMMD ke 129"

“Dalam banyak perkara, pendekatan damai justru lebih memberikan ruang rekonsiliasi dibandingkan proses panjang di pengadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Palangka Raya.

Selain dikirim kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, serta Hadi Suwandoyo.

Sejumlah kalangan menilai keputusan Men Gumpul menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menunjukkan sikap ksatria dan kedewasaan hukum. Di tengah meningkatnya konflik hukum yang sering berujung saling lapor, langkah mediasi dianggap menjadi jalan yang lebih menenangkan dan konstruktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hadi Suwandoyo terkait permohonan mediasi tersebut. Namun publik berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page