Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Advokat senior Kalimantan Tengah, Ir. Men Gumpul, SH, resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait perkara yang melibatkan dirinya dengan Hadi Suwandoyo. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara damai dan bermartabat atas persoalan hukum yang sebelumnya mencuat ke publik.

Permohonan mediasi itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan pelapor guna mencari penyelesaian terbaik.

Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa sebagai manusia biasa dirinya tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan maupun tindakan yang dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kehilapan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut. Rabu 20-5-2026.

Baca Juga :  Ketua HKT Dwi Sugiarto Tekankan Soliditas Relawan, Pertemuan Internal Jadi Momentum Perkuat Kebersamaan dan Koordinasi

Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik karena selama ini dirinya dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah. Upaya mediasi tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum yang ada.

Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut bahwa situasi yang terjadi kemungkinan dipengaruhi dinamika saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.

Pengajuan mediasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng itu berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/252/SPKT/POLDA Kalteng tertanggal 20 November 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan mediasi tersebut.

Pengamat hukum di Palangka Raya menilai langkah yang diambil Men Gumpul dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Menurut mereka, mediasi sering kali menjadi solusi efektif untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

“Dalam banyak perkara, pendekatan damai justru lebih memberikan ruang rekonsiliasi dibandingkan proses panjang di pengadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Palangka Raya.

Selain dikirim kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, serta Hadi Suwandoyo.

Sejumlah kalangan menilai keputusan Men Gumpul menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menunjukkan sikap ksatria dan kedewasaan hukum. Di tengah meningkatnya konflik hukum yang sering berujung saling lapor, langkah mediasi dianggap menjadi jalan yang lebih menenangkan dan konstruktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hadi Suwandoyo terkait permohonan mediasi tersebut. Namun publik berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page