Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Advokat senior Kalimantan Tengah, Ir. Men Gumpul, SH, resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait perkara yang melibatkan dirinya dengan Hadi Suwandoyo. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara damai dan bermartabat atas persoalan hukum yang sebelumnya mencuat ke publik.

Permohonan mediasi itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan pelapor guna mencari penyelesaian terbaik.

Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa sebagai manusia biasa dirinya tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan maupun tindakan yang dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kehilapan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut. Rabu 20-5-2026.

Baca Juga :  Polres Gunung Mas dan Bulog Salurkan Beras SPHP, Dorong Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik karena selama ini dirinya dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah. Upaya mediasi tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum yang ada.

Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut bahwa situasi yang terjadi kemungkinan dipengaruhi dinamika saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.

Pengajuan mediasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng itu berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/252/SPKT/POLDA Kalteng tertanggal 20 November 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan mediasi tersebut.

Pengamat hukum di Palangka Raya menilai langkah yang diambil Men Gumpul dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Menurut mereka, mediasi sering kali menjadi solusi efektif untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak Tanah dan Ruang

“Dalam banyak perkara, pendekatan damai justru lebih memberikan ruang rekonsiliasi dibandingkan proses panjang di pengadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Palangka Raya.

Selain dikirim kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, serta Hadi Suwandoyo.

Sejumlah kalangan menilai keputusan Men Gumpul menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menunjukkan sikap ksatria dan kedewasaan hukum. Di tengah meningkatnya konflik hukum yang sering berujung saling lapor, langkah mediasi dianggap menjadi jalan yang lebih menenangkan dan konstruktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hadi Suwandoyo terkait permohonan mediasi tersebut. Namun publik berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page