Men Gumpul Tempuh Jalur Damai, Ajukan Permohonan Mediasi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Advokat senior Kalimantan Tengah, Ir. Men Gumpul, SH, resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah terkait perkara yang melibatkan dirinya dengan Hadi Suwandoyo. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyelesaian secara damai dan bermartabat atas persoalan hukum yang sebelumnya mencuat ke publik.

Permohonan mediasi itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Dalam surat tersebut, Men Gumpul menyampaikan harapan agar pihak kepolisian dapat memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan pelapor guna mencari penyelesaian terbaik.

Dalam isi suratnya, Men Gumpul mengakui bahwa sebagai manusia biasa dirinya tidak luput dari kekhilafan maupun kesalahan dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Hadi Suwandoyo apabila terdapat ucapan maupun tindakan yang dianggap menyinggung atau mencemarkan nama baik.

“Sebagai manusia biasa yang tidak sempurna, tentu tidak akan pernah terlepas dari segala kekeliruan dan kehilapan,” tulis Men Gumpul dalam surat tersebut. Rabu 20-5-2026.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Zirkon, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Langkah damai yang ditempuh Men Gumpul mendapat perhatian publik karena selama ini dirinya dikenal sebagai salah satu advokat yang cukup aktif menangani berbagai perkara hukum di Kalimantan Tengah. Upaya mediasi tersebut dinilai mencerminkan sikap terbuka dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik hukum yang ada.

Dalam surat yang sama, Men Gumpul juga menyebut bahwa situasi yang terjadi kemungkinan dipengaruhi dinamika saat dirinya memperjuangkan kepentingan klien. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengurangi rasa hormatnya kepada pihak pelapor.

Pengajuan mediasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng itu berkaitan dengan laporan polisi bernomor LP/B/252/SPKT/POLDA Kalteng tertanggal 20 November 2025. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut permohonan mediasi tersebut.

Pengamat hukum di Palangka Raya menilai langkah yang diambil Men Gumpul dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Menurut mereka, mediasi sering kali menjadi solusi efektif untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  KEREN! Pemkab Kotabaru Gelar Festival Budaya Saijaan ke II Penuh Atraksi Seni Budaya

“Dalam banyak perkara, pendekatan damai justru lebih memberikan ruang rekonsiliasi dibandingkan proses panjang di pengadilan,” ujar seorang praktisi hukum di Palangka Raya.

Selain dikirim kepada Ditreskrimsus Polda Kalteng, surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, serta Hadi Suwandoyo.

Sejumlah kalangan menilai keputusan Men Gumpul menyampaikan permintaan maaf secara terbuka menunjukkan sikap ksatria dan kedewasaan hukum. Di tengah meningkatnya konflik hukum yang sering berujung saling lapor, langkah mediasi dianggap menjadi jalan yang lebih menenangkan dan konstruktif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hadi Suwandoyo terkait permohonan mediasi tersebut. Namun publik berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi terciptanya penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page