Satresnarkoba Polres Kotim Bongkar Peredaran Sabu di Cempaga Hulu, Perempuan 34 Tahun Diamankan dengan 41 Paket Narkotika

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).

Baca Juga :  RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas sebelum penggeledahan dilakukan. Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT/RW setempat bersama warga sekitar guna memastikan tindakan berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan satu kantong bubble wrap berwarna merah muda yang diduga berisi puluhan paket narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 41 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.400.000, satu unit timbangan digital, serta barang-barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 15,35 gram. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Edy.

Usai pengungkapan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Baca Juga :  Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur, termasuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Menurut AKP Edy, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Kotim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. (“/rls/hms/red)

Berita Terkait

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas
Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa
Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup
RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran
Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
BNN 𝙺𝚊𝚕𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙼𝚞𝚜𝚗𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚊𝚋𝚞 𝚍𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚜𝚝𝚊𝚜𝚒 𝙷𝚊𝚜𝚒𝚕 𝙿𝚎𝚗𝚐𝚞𝚗𝚐𝚔𝚊𝚙𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚜𝚞𝚜 𝚍𝚒 𝙼𝚞𝚛𝚞𝚗𝚐 𝚁𝚊𝚢𝚊, 𝚃𝚎𝚐𝚊𝚜𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚘𝚖𝚒𝚝𝚖𝚎𝚗 𝙿𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐 𝙼𝚎𝚕𝚊𝚠𝚊𝚗 𝙽𝚊𝚛𝚔𝚘𝚋𝚊
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Kapolres Pimpin Langsung Penyitaan dan Pemusnahan Lokasi PETI
Polres Kapuas Ringkus Tiga Pelaku Curat di Dadahup, Tablet dan Mobil Diamankan sebagai Barang Bukti

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WIB

Sinergi Cepat Polres Gunung Mas dan Warga: Buron Kasus Pembunuhan Tewah Berhasil Diringkus di Pondok di Wilayah Kapuas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:06 WIB

Amuk Berdarah di Tewah: Pria Asal Palangka Raya Tewas, Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Bondang Desa Tumbang Nusa

Senin, 25 Mei 2026 - 18:36 WIB

Eks Brigadir Polisi Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya, Diduga Tak Terima Vonis Seumur Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 14:11 WIB

RESAHKAN WARGA KOTA MUTE..!! Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polisi, Yang Belum Ditangkap Menunggu Giliran

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:47 WIB

Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page