LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial KMR (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan terlapor. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).
Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan menunjukkan surat perintah tugas sebelum penggeledahan dilakukan. Proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT/RW setempat bersama warga sekitar guna memastikan tindakan berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan satu kantong bubble wrap berwarna merah muda yang diduga berisi puluhan paket narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 41 bungkus plastik klip berisi sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.400.000, satu unit timbangan digital, serta barang-barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 15,35 gram. Terlapor juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya,” jelas AKP Edy.
Usai pengungkapan, terlapor bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur, termasuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Menurut AKP Edy, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Kotim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut. (“/rls/hms/red)







