LINTAS KALIMANTAN | Muara Teweh — Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban di kawasan belakang SMAN 2 KM 7 Jalan Negara Muara Teweh, Senin (18/5/2026).
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin langsung Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, didampingi jajaran pejabat utama (PJU), para perwira, serta melibatkan sebanyak 154 personel kepolisian dan 15 awak media.
Sebelum operasi dimulai, Kapolres memimpin apel persiapan sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Peralatan tersebut kemudian dibongkar dan disita sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah Barito Utara.
Melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, kepolisian menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Polres Barito Utara akan terus melakukan langkah tegas terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi bencana alam,” ujar Iptu Novendra.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan turut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Barito Utara.(*/rls/hms/red)







